Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Berlaku 1 September – 30 November 2025

Pangkalpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 September hingga 30 November 2025, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Babel. Senin (1/9/2025).

Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan langsung kebijakan tersebut usai menghadiri kegiatan pawai karnaval tingkat provinsi di Pangkalpinang. Ia menegaskan, program ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor agar dapat menuntaskan kewajibannya.

“Mulai hari ini, pemutihan resmi kita buka. Masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun saja,” jelas Hidayat.

Selain soal pemutihan, Gubernur juga menyinggung persoalan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil menuntut adanya kebijakan yang lebih berpihak. “Saat ini banyak warga sedang kesulitan. Karena itu saya minta agar PBBKB Pangkalpinang bisa kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan memanggil Penjabat Wali Kota untuk membicarakan hal ini,” tegasnya.

Kebijakan pemutihan ini, kata Hidayat, bertujuan agar masyarakat tidak semakin terbebani. Dengan hanya membayar satu tahun pajak, warga bisa kembali mendapatkan legalitas resmi atas kendaraannya. Pemerintah berharap langkah ini menjadi jalan tengah yang memudahkan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pajak.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan menunda lagi. Mari gunakan momen pemutihan ini untuk menuntaskan kewajiban. Dengan begitu, kita bisa sama-sama menjaga tertib lalu lintas sekaligus membantu pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan,” ujarnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang dinilai cukup efektif. Selain memberikan keringanan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan angka kepatuhan pajak serta memperkuat basis pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal keringanan finansial, melainkan juga sebagai upaya mendorong keadilan bagi masyarakat. Dengan kendaraan yang sudah berstatus legal, maka setiap pemilik turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan Babel menuju daerah yang tertib, aman, dan sejahtera. (MK/*)