BANGKA TENGAH – Kritik Ketua Asosiasi Perumahan Bangka Belitung, Gunawan Tjen, terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah, menimbulkan tanggapan beragam. Gunawan menilai pemerintah daerah dianggap mempersulit perizinan pembangunan perumahan, bahkan terkesan tidak sejalan dengan program perumahan rakyat yang digulirkan pemerintah pusat.
Pernyataan itu segera direspons oleh Ketua DPC ProJo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, SE. Ia menegaskan, tudingan yang dilontarkan Gunawan tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik.
“Jangan asal berkomentar tanpa memahami dasar hukum. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah justru konsisten mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penyediaan perumahan. Regulasi yang diterapkan bukan untuk menghambat, melainkan menjaga agar pembangunan berjalan tertib sesuai aturan,” ujar Abie, Sabtu (13/9/2025).
Penjelasan Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Pemkab Bangka Tengah telah memberi klarifikasi terkait isu ini. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh persyaratan perizinan pembangunan, termasuk untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), berlandaskan regulasi nasional, bukan aturan sepihak.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi MBR
PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dalam PP 64/2016 ditegaskan bahwa pembangunan perumahan MBR dilakukan pada lahan minimal 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare. Ketentuan ini bertujuan agar kawasan perumahan tertata, tidak menimbulkan lingkungan kumuh, serta memiliki infrastruktur dasar yang memadai.
Menjaga Mutu dan Kepastian
Menurut Pemkab, syarat minimal lahan 5.000 m² bagi pengembang bukan hambatan, tetapi instrumen untuk menjamin ketersediaan prasarana dasar (jalan, drainase, sanitasi), memberi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta menjaga kualitas lingkungan.
“Aturan teknis tersebut selaras dengan program pusat. Kami ingin memastikan rumah subsidi benar-benar layak huni dan tidak merugikan masyarakat,” tegas pernyataan resmi Pemkab.
Ajakan ProJo
Abie menambahkan, sebagai tokoh publik sekaligus pimpinan asosiasi, Gunawan Tjen sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.
“Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat pada program perumahan rakyat. Pemkab Bangka Tengah pun mendukung penuh. Jangan sampai muncul kesan seolah pemerintah daerah menghalangi, karena itu bisa menimbulkan persepsi keliru,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang, untuk bersinergi mendukung program nasional perumahan rakyat. “Kritik boleh, tapi sebaiknya konstruktif dan berdasarkan data,” pungkasnya. (MK/*)