Daerah  

Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas Cipedes Memanas, Ribuan Warga Terancam Tak Terlayani

Bandung — Polemik kepemilikan lahan seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, kembali memanas. Tanah yang kini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak kunjung memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Bahkan, menurutnya, tak satu pun pejabat Pemkot berani menunjukkan dokumen resmi kepemilikan yang menjadi dasar berdirinya bangunan pemerintah di atas tanah itu.

“Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas M. Hasbi.

Ribuan Warga Terancam Tak Terlayani

Masalah ini semakin kompleks karena bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Berdasarkan data Puskesmas Sukajadi, terdapat 400 hingga 700 warga yang berobat setiap harinya. Apabila penyegelan dilakukan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan, berupa terhentinya pelayanan kesehatan serta administrasi kependudukan.

Dalam rapat koordinasi 27 Agustus 2024, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung telah menegaskan risiko serius apabila sengketa ini tidak segera diselesaikan.

Kritik Keras terhadap Pemkot Bandung

Muhammad Hasbi menilai sikap diam Pemkot Bandung justru memperburuk situasi. Ia menyebut telah ada perintah langsung Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk menindaklanjuti kasus ini, namun hingga kini belum ada langkah nyata.

“Pemkot Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji pertemuan untuk membahas tanah ahli waris tak pernah terealisasi. Padahal masalah ini menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Tuntutan: Transparansi dan Kepastian Hukum

Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota beserta jajaran terkait, agar segera membuka data kepemilikan tanah secara transparan dan melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat. Jika tuntutan ini tidak direspons, penyegelan terhadap gedung Kelurahan dan Puskesmas Cipedes disebut akan segera dilakukan.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini tidak lagi sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi krisis pelayanan publik. Tanpa penyelesaian hukum dan administratif yang tegas, dampaknya dapat mengganggu hak dasar ribuan warga Bandung. (MK/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *