Aktivitas Tambang Ilegal di Puri Ansel Kembali Marak, Diduga Dikoordinir Pemain Lama

Satgas Timah dan Polres Bangka Diminta Tegas, 30 Ponton Tower Kembali Menjarah Laut Puri Ansel

SUNGAILIAT – Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Puri Ansel, Lingkungan Muara Nelayan I–II, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali mencuat. Sedikitnya 30 unit ponton jenis tower dilaporkan beroperasi di kawasan tersebut meski telah berulang kali dilakukan penertiban oleh aparat Satpolairud Polres Bangka. Senin (6/10/2025).

Pantauan tim Jejakkasus di lapangan pada Minggu (5/10/2025) dini hari, menunjukkan geliat tambang yang diduga tak berizin itu tetap berlangsung. Di balik operasi tersebut, muncul dua nama yang disebut-sebut menjadi pengendali lapangan, yakni Bombom alias Gendut dan Agus BTN — keduanya dikenal sebagai pemain lama di kawasan perairan itu.

Seorang warga Muara Nelayan II, Rdi (33), membenarkan bahwa dua nama itu berperan besar dalam mengoordinasi aktivitas tambang di laut Puri Ansel.

“Hasil timah dijual ke Bombom, sementara Agus adalah tangan kanan dari Ibu N. Mereka mengaku punya surat, padahal lokasi itu bukan wilayah IUP resmi,” ungkap Rdi kepada tim investigasi.

Lebih lanjut, Rdi menuding bahwa aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap kegiatan tersebut.

“Sudah sering ditertibkan, tapi hidup lagi. Diduga ada setoran ke oknum sehingga aktivitas itu aman-aman saja,” imbuhnya.

Upaya konfirmasi terhadap Bombom melalui pesan WhatsApp belum berbalas. Sementara Agus BTN membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya.

“Maaf, Pak. Info itu tidak benar. HP saya sempat rusak, makanya tidak sempat jawab,” ujarnya singkat.

Padahal, praktik tambang tanpa izin di wilayah laut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1), yang melarang setiap tindakan yang merusak ekosistem perairan.

Dampak lingkungan dari tambang laut ini tidak hanya mengancam biota pesisir, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi nelayan setempat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dengan maraknya tambang ilegal di bawah hidung aparat, publik kini menanti langkah tegas Satgas Penertiban Tambang Timah dan APH di wilayah hukum Polres Bangka. Sebab, jika dibiarkan, laut Sungailiat berpotensi menjadi ladang eksploitasi tanpa hukum. (MK/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *