Sidang Sengketa Informasi Diduga Tidak Fair, Pemohon Laporkan Majelis Komisioner ke Dewan Etik

PANGKALPINANG — Proses sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai sorotan. Seorang warga bernama Edi Irawan, S.T., melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dewan Etik Komisi Informasi Pusat karena merasa banyak haknya sebagai pihak pemohon informasi publik telah diabaikan oleh Majelis Komisioner KI Babel yang dipimpin oleh Majelis Ketua Fahraini. Senin (6/10/2025).

Dalam surat tertanggal 29 September 2025 tersebut, Edi menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses persidangan sengketa informasi yang ia alami.
Ia menyebut bahwa dirinya hanya diberikan empat kali kesempatan bertanya kepada saksi ahli. Padahal ia telah menyiapkan 119 pertanyaan untuk menguji kompetensi saksi yang dihadirkan pihak termohon.

Edi juga mempersoalkan status dan kredibilitas saksi. Dalam putusan komisi informasi 3 orang itu disebut hanya sebagai saksi. Berbeda dengan sumpah saat dalam persidangan komisi informasi. Ketiga orang tersebut AN, MY dan AY bersumpah di bawah kitab suci sebagai saksi ahli di depan majelis komisioner komisi informasi.

Bahkan, menurut Edi, putusan PTUN Pangkalpinang mengungkap bahwa para saksi tersebut tidak tercatat dalam putusan sebelumnya, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran etik dan prosedural.

Kepada awak media, Edi dengan tegas menyuarakan kekecewaannya.

“Mundur saja majelis komisioner yang pongah dan tidak mengerti hukum acara. Menyusahkan masyarakat saja. Sudah bagus Undang-Undang menjamin adanya lembaga independen, namun perilakunya tak ada empati dan sering menyerang personal. Khususnya majelis ketua, Fahraini yang berperan sebagai pejabat publik. Harus belajar lagi lah. Bila tidak siap menjadi majelis ketua, jangan paksakan diri,” ujar Edi kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pengaduan kali ini baru langkah awal.

“Sementara kita layangkan satu pengaduan dulu. Setelah ini kita layangkan laporan-laporan yang lain. Majelis-majelis seperti ini tidak layak ada dalam ruang sidang. Sudah dua kali bermasalah soal saksi. Parah, kacau, lengkaplah di sana,” lanjut Edi keras.

Dalam pengaduannya, Edi meminta Dewan Etik KI Pusat menelusuri dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh Majelis Komisioner Babel yang dinilai tidak mendalami data serta bukti yang diajukan.

Tembusan surat tersebut dikirim ke Ombudsman Babel dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk transparansi publik.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa integritas lembaga Komisi Informasi Babel tengah dipertanyakan, terutama dalam menjaga asas keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme dalam setiap persidangan sengketa informasi. (MK/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *