Bappeda dan PUPRPRKP Babel Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi

Pangkalpinang — Suasana di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendadak hangat siang itu. Seorang warga, Edi Irawan, melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan dua dinas penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Dinas PUPRPRKP dan Bappeda Babel. Kamis (9/10/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi. Kedua dinas itu disebut tidak memberikan Formulir Permohonan Informasi sebagaimana mestinya.

Edi menuturkan komentar tajam yang menurutnya merupakan bentuk nyata dari paranoid pelayan publik terhadap akses keterbukaan informasi publik.

“Inilah wajah Dinas PUPRPRKP Babel dan Bappeda Babel. Kepala dinas yang terbiasa melepas tanggung jawab kepada pihak lain. Memberikan formulir dengan modus baru. Dinasnya ada, tapi kop suratnya menggunakan dinas lain. Mereka pikir Diskominfo Babel kredibel untuk berpendapat di depan hakim Komisi Informasi. Plango-plongo, banyak tidak mengerti data yang kita mintakan. Itu sebabnya saya mengambil upaya langsung kepada dinas spesifik,” ujar Edi saat diwawancara.

Masalah tersebut, menurut Edi, bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut, persoalan maladministrasi sudah berlangsung bertahun-tahun dan terkesan dibiarkan. Pemerintah Provinsi Babel, kata Edi, seolah tidak memiliki kemauan memperbaiki kualitas pelayanan publiknya.

“Saya heran, kok masih dipertahankan saja kepala dinas seperti ini. Jelas-jelas menyusahkan masyarakat. Kesalahan sudah di depan mata, kok masih saja tidak mau insaf. Astaga,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Edi diketahui juga telah melaporkan DKP, Diskominfo, Bakeuda, serta Sekretariat DPRD Babel atas dugaan serupa. Aktivis muda ini dikenal kritis dalam isu kesehatan dan pendidikan, serta kerap menggugat berbagai instansi dalam perkara keterbukaan informasi publik.

Baginya, perjuangan ini bukan soal nama, tetapi hak masyarakat luas.

“Informasi itu adalah bahan baku dari produk pikiran. Dia adalah menu untuk kecerdasan. Tanpa informasi, masyarakat akan terus tenggelam dalam kebodohan yang mungkin itu diinginkan oleh sebagian pihak. Namun kami mengajak setiap masyarakat Bangka Belitung untuk mulai memperhatikan pelayanan publik. Bila tidak baik, laporkan ke Ombudsman sebagai upaya administratif. Bila punya cukup bukti pidana, juga jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan sanksi pelayan publik yang tidak tahu malu ini baru akan insaf,” tegasnya.

Kini, Edi diketahui telah membawa perjuangannya hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung. Langkah hukum yang ia tempuh menunjukkan bahwa semangat transparansi publik di Babel masih hidup—meski harus diperjuangkan dengan keras. (MK/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *