Debitur Nakal Alihkan Motor Jaminan Fidusia, Divonis 8 Bulan Penjara

Matakasus.com, Pangkalpinang — Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada RM, warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari pihak penerima fidusia, PT NSC Finance. Selasa (20/10/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

RM dinyatakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas melarang pengalihan, penggadaian, atau pemindahan objek jaminan tanpa persetujuan penerima fidusia.

Kasus ini berawal pada April 2024, ketika RM mengajukan fasilitas pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna merah tahun 2024 di PT NSC Finance Cabang Pangkalpinang. Berdasarkan perjanjian, RM berkewajiban membayar cicilan selama 30 bulan, namun baru tujuh kali membayar sebelum akhirnya menunggak dan berhenti melakukan pembayaran.

Belakangan terungkap, RM mengalihkan sepeda motor tersebut kepada SA, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tindakan itu dilakukan tanpa seizin maupun persetujuan tertulis dari pihak NSC Finance. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp27.332.856.

Merasa dirugikan, pihak NSC Finance melalui Septa Handoko, selaku Branch Manager Cabang Pangkalpinang, melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Legal PT NSC Finance, M. Nugraha Effendy, S.H., menegaskan bahwa perusahaan akan bertindak tegas terhadap debitur nakal yang mencoba memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik serta solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran. Namun, jika ada pihak yang dengan sengaja mengalihkan objek jaminan tanpa izin, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nugraha.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menawarkan pembelian barang yang masih berstatus jaminan fidusia.

“Selain berisiko secara hukum, penjualan objek fidusia biasanya dilakukan dengan harga di bawah pasar, dan pembelinya pun bisa ikut terseret masalah pidana. Selain itu, kewajiban hutang debitur juga tetap harus diselesaikan,” ujarnya menambahkan.

Di akhir pernyataannya, pihak NSC Finance menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Terima kasih atas sinergi semua pihak. Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berupaya melanggar ketentuan fidusia,” tutup Nugraha.

(MK/*)