Layanan SPBU Berhenti Mendadak Jelang Salat Jumat, Konsumen Ditinggal Tanpa Pemberitahuan

Matakasus.com, Simpang Katis — Layanan SPBU Pertamina di Beruas, Kecamatan Simpang Katis, mendadak terhenti pada Jumat (14/11). Pada pukul 11.07–11.08 WIB, seluruh aktivitas pengisian BBM berhenti begitu saja. Beberapa petugas meninggalkan dispenser dengan alasan hendak melaksanakan Salat Jumat. Namun yang disorot bukanlah kewajiban ibadah, melainkan cara penghentian layanan yang dinilai tidak sesuai aturan, tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan, dan tanpa adanya karyawan perempuan sebagai pengganti sementara, padahal SPBU masih berada pada jam operasional resmi.

Sejumlah konsumen yang telah mengantre mengaku tidak diberi informasi apa pun. Pompa ditinggal kosong, dan antrean dibiarkan tanpa kepastian. Tindakan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi yang mengatur kewajiban pelaku usaha.

Pertama, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menjamin hak konsumen atas kenyamanan dan kepastian layanan (Pasal 4 dan 7). Menghentikan layanan tanpa pemberitahuan dianggap tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa penyedia layanan wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional, memberikan informasi terbuka terhadap perubahan layanan, serta menjamin aksesibilitas, keamanan, dan kepastian kepada masyarakat.

Ketiga, SOP operasional SPBU Pertamina, yang pada prinsipnya mengatur bahwa:

1. Layanan tidak boleh dihentikan mendadak tanpa pemberitahuan resmi,

2. Area pompa tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan,

3. Petugas perempuan harus disiapkan untuk melayani saat petugas laki-laki menjalankan Salat Jumat.

Penghentian mendadak tanpa mekanisme yang benar memunculkan tanda tanya besar: apakah SPBU Beruas telah menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang dan SOP pelayanan?

Kasus ini menuntut perhatian Pertamina dan instansi pengawas untuk memastikan standar layanan publik tidak diabaikan.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta konfirmasi kepada pemilik atau kuasa SPBU tersebut. (MK/*)