Ditanya Aturan Dasar Pembagian Proyek, Sekda Migo Tak Beri Penjelasan Spesifik

Matakasus.com, Pangkalpinang – Di tengah mencuatnya isu dugaan bagi-bagi paket proyek di Dinas PU Pangkalpinang, awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pejabat terkait, termasuk Sekda Kota Pangkalpinang Migo dan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Udin. Kamis (20/11/2025).

Namun, alih-alih memberikan penjelasan spesifik, kedua pejabat tersebut justru memberikan jawaban normatif yang memperkuat dugaan bahwa tidak ada dasar hukum untuk praktik pembagian proyek kepada kelompok tertentu, sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini.

Dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh redaksi, Sekda Migo menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pejabat bersangkutan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa “harus sesuai dengan ketentuan aturan, dalam hal ini Perpres Pengadaan Barang/Jasa”. Ketika awak media menanyakan secara tegas, “Perpres berapa yang mengatur bagi-bagi proyek ke LSM/media?”, Sekda tidak memberikan jawaban lanjutan. Sikap ini meninggalkan ruang tanya besar mengenai kebenaran informasi bahwa sejumlah proyek dibagikan secara informal kepada pihak tertentu di luar mekanisme yang diatur undang-undang.

Sementara itu, dalam percakapan terpisah, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Udin juga menegaskan bahwa “pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Namun, ketika ditanya lebih mendalam mengenai aturan atau tahun berapa Perpres/UUD yang memungkinkan proyek dibagi-bagi kepada LSM, wartawan, maupun organisasi masyarakat, Prof. Udin tidak memberikan jawaban spesifik.

Awak media bahkan kembali menegaskan contoh konkret: jika benar terdapat proyek dengan pagu Rp80 juta yang dibagi tiga oleh Kadis PU kepada tiga kelompok tertentu, maka aturan mana yang menjadi landasannya? Namun, Wali Kota kembali memberikan jawaban umum bahwa setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa menyinggung ada-tidaknya dasar hukum bagi pembagian proyek secara informal tersebut.

Respons normatif para pejabat teras Pemkot ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar. Jika memang seluruh proses pengadaan mengikuti aturan resmi, mengapa muncul dugaan kuat bahwa proyek justru dibagi-bagi di luar prosedur? Mengapa pula tidak ada penjelasan langsung untuk membantah atau mengklarifikasi dugaan yang sudah beredar luas?

Percakapan ini sekaligus menjadi indikator bahwa isu pembagian paket proyek bukan sekadar rumor, melainkan persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih jauh. Ketidakjelasan jawaban dari pejabat kunci memperkuat dugaan bahwa ada praktik-praktik di lapangan yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan UU Pengadaan Barang/Jasa dan UU Tipikor. (MK/*)