Wakil Bupati Efrianda: Regulasi Pusat-Daerah Harus Selaras untuk Atasi Dampak Lingkungan Tambang

Oplus_131072

PANGKALPINANG – Sebanyak 16 anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menggelar pertemuan pengawasan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Griya Timah, Kompleks Perkantoran PT Timah Tbk, Senin (24/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan kementerian dari pemerintah pusat, mulai dari Kementerian Pertanian RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup RI, hingga Kementerian Kehutanan RI.
Dari tingkat daerah, hadir Gubernur Babel yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, unsur Forkopimda Provinsi, kepala daerah dan unsur DPRD dari Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, serta Belitung Timur, dan perwakilan PT Timah Tbk.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah, H. Korari Suwondo, turut hadir mengikuti jalannya pertemuan.

Ketua Rombongan Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, menilai forum tersebut sebagai langkah penting memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam menyikapi persoalan lingkungan, utamanya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Melalui agenda pengawasan ini, kami berharap tata kelola lingkungan dapat semakin baik, sektor pertambangan semakin berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat turut meningkat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan pasca tambang memerlukan kesamaan visi seluruh pemangku kebijakan.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan ekologi, agar keberlanjutan lingkungan hidup di Babel tetap terjaga,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menegaskan bahwa kondisi lingkungan di Provinsi Babel, termasuk Bangka Tengah, membutuhkan perhatian serius mengingat sektor pertambangan masih menjadi salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat.

“Pengawasan harus dijalankan sesuai amanat undang-undang. Regulasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus saling mendukung, terutama terkait perizinan dan tata kelola, agar kebijakan di lapangan dapat berjalan efektif,” ujar Efrianda.

Ia berharap pertemuan ini dapat melahirkan rekomendasi yang mampu menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam menangani dampak lingkungan pasca tambang.

“Kami berharap hasil diskusi hari ini dapat dibawa oleh DPD RI untuk menjadi masukan bagi pemerintah pusat, sehingga persoalan lingkungan sosial akibat penambangan dapat ditangani lebih baik. Pada saat yang sama, sektor pertambangan tetap mampu menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (MK/*)