BANGKA  

Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pelimbang Timah di Bangka Alami Luka Serius: Arogansi Pengamanan Tambang Dipertanyakan

Matakasus.com, Bangka – Polemik tambang timah di kawasan “Kepala Burung” yang dikelola PT Global Mineral Lestari (GML) kembali memanas. Seorang pelimbang timah asal Desa Bukit Layang, Rohit alias Jodi (20), yang juga berstatus mahasiswa, diduga menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota TNI yang disebut-sebut bertugas sebagai pengamanan CV Tri Mitra Resource (TMR), mitra kerja di blok 54 wilayah IUP PT Timah Tbk. Sabtu (29/11/2025).

Peristiwa terjadi pada Jumat (28/11/2025) saat korban bersama rekan-rekannya sedang melakukan aktivitas pelimbangan di area tersebut. Pukulan berulang yang diterima korban mengakibatkan luka terbuka pada bagian wajah hingga harus mendapat perawatan darurat di RSUD Depati Bahrin, Sungailiat, termasuk tindakan visum untuk kepentingan hukum.

Seorang perwakilan warga menyebut kekerasan itu bukan kejadian tunggal.
“Sejak kemarin mereka sudah menarik paksa hasil produksi warga tanpa pembayaran. Hari ini malah memukul anak sedang ngelimbang. Ini tindakan semena-mena,” ujar warga yang saat itu ada di lokasi.

Ia menegaskan bahwa keberadaan oknum TNI di lokasi tambang justru menimbulkan ketakutan. Warga menilai pola pengamanan yang dilakukan diduga telah berubah menjadi tindakan represif dan intimidatif kepada masyarakat yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.

Kasus ini juga memperpanjang catatan konflik sebelumnya, di mana alat tambang masyarakat dilaporkan pernah dirusak oleh pihak CV TMR. Warga menilai perusahaan tersebut memonopoli kegiatan tambang di lokasi yang sebenarnya berada di bawah IUP PT Timah Tbk, namun justru dioperasikan oleh satu pihak dengan pengawalan aparat bersenjata.

Pihak keluarga korban mengaku terpukul.
“Anak saya pulang dalam keadaan trauma. Kami minta pelaku pengeroyokan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas orang tua korban.

Dugaan penganiayaan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang menegaskan anggota TNI tidak boleh terlibat dalam aktivitas keamanan perusahaan atau kepentingan bisnis privat.

UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, terkait kewajiban kegiatan pertambangan yang transparan dan berizin.

UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, mengenai perlindungan warga dari kekerasan aparat.

Warga meminta Bupati Bangka, Forkopimda, dan Satgas Penertiban Tambang Ilegal yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. Satgas Timah Babel antara lain melibatkan unsur Polda Babel, Korem 045/Gaya, Lanal Babel, Kejati Babel, dan instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi PT Timah Tbk, CV TMR, dan pihak TNI untuk meminta klarifikasi. (MK/*)