Matakasus.com, Bangka Tengah — Polemik dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBN Benteng memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media, Yunus selaku pengelola SPBN akhirnya angkat bicara melalui media lain. Selasa (6/1/2026).

Dalam klarifikasinya, Yunus secara terbuka menyatakan siap diperiksa dan diaudit secara menyeluruh, baik oleh aparat penegak hukum, Pertamina, maupun lembaga pengawas terkait.
Pernyataan tersebut bukan sekadar klarifikasi biasa.
Di tengah derasnya dugaan dan tekanan publik, sikap Yunus justru terbaca sebagai tantangan terbuka kepada negara untuk membuktikan apakah dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi itu benar terjadi atau tidak.
“Saya siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk audit dan pemeriksaan. Kami kooperatif dan ingin semuanya terang-benderang,” demikian pernyataan YNS sebagaimana dikutip media lain.
Pernyataan ini otomatis menggeser bola panas ke tangan aparat penegak hukum. Publik kini menunggu: apakah tantangan ini akan dijawab dengan langkah konkret, atau justru menguap seperti banyak kasus BBM subsidi sebelumnya yang berakhir tanpa kejelasan hukum.
Di Desa Benteng dan wilayah pesisir sekitarnya, Solar subsidi bukan sekadar komoditas. Ia adalah urat nadi kehidupan nelayan. Setiap dugaan penyimpangan distribusi bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat kecil yang bergantung pada kebijakan subsidi negara.
Karena itu, klarifikasi Yunus seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi pengawas migas. Audit menyeluruh terhadap alur distribusi BBM, sistem penyaluran, kuota, hingga pola penjualan di SPBN Benteng menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Jika pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, maka kebenaran akan berdiri di tempatnya:
— jika tidak terbukti, nama baik pengelola harus dipulihkan;
— jika terbukti, maka hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan YNS melalui media lain memunculkan persoalan etik dan hukum pers yang tak kalah serius. Berdasarkan penelusuran redaksi, YNS disebut menggunakan hak jawab, tetapi bukan kepada media yang pertama kali meminta konfirmasi dan mengajukan pertanyaan langsung, melainkan kepada media berbeda.
Faktanya, saat awak media Tim Sembilan Jejak Kasus mengajukan permintaan konfirmasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBN Benteng, YNS tidak memberikan tanggapan, meskipun pesan telah terbaca.
Bahkan, nomor awak media dilaporkan diblokir, sehingga ruang klarifikasi langsung tertutup sepihak.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hak jawab dapat digunakan secara selektif dan dialihkan ke media lain, sementara media yang mengajukan konfirmasi justru diabaikan?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Hak jawab sendiri didefinisikan sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, dan secara etik jurnalistik, hak tersebut ditujukan kepada media yang memberitakan atau yang meminta konfirmasi.
Dengan demikian, penggunaan hak jawab bukan sekadar soal berbicara di media, melainkan soal memberikan klarifikasi secara proporsional kepada pihak pers yang mengajukan pertanyaan. Menyampaikan klarifikasi ke media lain, sementara media peminta konfirmasi diblokir, berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan mengaburkan substansi transparansi yang justru diklaim ingin dibuka.
Dalam konteks ini, sikap YNS yang menyatakan siap diaudit dan diperiksa memang patut dicatat. Namun di sisi lain, tindakan menutup akses komunikasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru berseberangan dengan semangat keterbukaan yang diamanatkan Undang-Undang Pers.
Hak jawab bukan alat pembelaan sepihak, apalagi tameng untuk memilih panggung yang dianggap aman. Hak jawab adalah mekanisme koreksi yang melekat pada proses jurnalistik, dan idealnya dilakukan di ruang yang sama dengan pertanyaan dan kritik itu muncul.
Karena itu, polemik SPBN Benteng kini tidak hanya menyangkut dugaan distribusi BBM subsidi, tetapi juga menyentuh komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Publik berhak menilai:
apakah klarifikasi tersebut merupakan upaya meluruskan fakta, atau sekadar mengalihkan isu tanpa menjawab pertanyaan inti?
Pada akhirnya, baik soal hak jawab maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM, semuanya bermuara pada satu hal: keberanian untuk diuji secara terbuka—bukan hanya di ruang pernyataan, tetapi juga di ruang pemeriksaan hukum dan etika pers.
Penegakan aturan ini tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kini, publik mencatat satu hal penting: tantangan sudah dilemparkan secara terbuka.
Langkah berikutnya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan pemegang kewenangan.
Diam berarti membiarkan kecurigaan tumbuh. Bertindak berarti membuktikan negara hadir.
Kebenaran tidak lahir dari pernyataan, tetapi dari penyelidikan, pemeriksaan, dan keberanian menegakkan hukum. Dan kasus SPBN Benteng kini telah menjadi uji integritas penegakan hukum di Bangka Tengah. (MK/*)













