
Matakasus.com, Pangkalpinang — Peredaran rokok merek 68 diduga ilegal semakin terang-terangan terjadi di Kota Pangkalpinang. Hasil penelusuran tim investigasi menemukan rokok tersebut beredar luas di sejumlah warung, kios eceran, hingga lapak pinggir jalan, dengan harga jual yang jauh di bawah harga rokok bercukai resmi. Senin (9/2/2025).
Kecurigaan publik menguat lantaran pita cukai yang tertera diduga tidak sesuai, bahkan disinyalir bodong, baik untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dari hasil pengamatan visual, pita cukai tampak tidak lazim, kualitas cetakan buruk, serta penempelan yang tidak presisi—indikasi klasik rokok ilegal yang kerap lolos dari pengawasan.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa peredaran rokok merek 68 di Pangkalpinang diduga dikendalikan oleh seorang berinisial AT. Nama tersebut disebut-sebut sudah lama bermain dalam jaringan distribusi rokok murah, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum yang tegas.
Ironisnya, maraknya peredaran rokok diduga ilegal ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran dan fungsi pengawasan Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH). Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan rokok ilegal secara nasional, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—peredaran berlangsung aman, masif, dan nyaris tanpa hambatan.
Padahal, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal serta membuka ruang kejahatan terorganisir.
Publik kini menanti langkah konkret. Akankah Bea Cukai dan APH segera bertindak, melakukan penelusuran jalur distribusi, mengungkap aktor pengendali, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat? Atau peredaran rokok diduga ilegal ini akan terus dibiarkan, seolah kebal hukum di jantung Kota Pangkalpinang?
Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini dengan meminta konfirmasi pihak-pihak terkait. (MK/*)













