Di Bawah Tower Listrik Tegangan Tinggi, Tambang Ilegal Bekerja Tanpa Rasa Takut: Nama Oknum APH Mencuat

Matakasus.com, Bangka Tengah – Arung Dalam, Kamis (12/02/2026). Di bawah bayang-bayang tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), aktivitas tambang ilegal diduga beroperasi terang-terangan di lahan sawit yang diklaim milik Oknum kepolisian bertugas di Polres Bangka Tengah Bernama Dedi Wijaya. Kamis (12/2/2026).

Lokasinya berada di wilayah Kolong Pungguk yang mencakup area Kenari dan Merbuk. Ironisnya, kegiatan ini seakan berjalan tanpa rasa takut, seolah hukum hanya menjadi ornamen yang bisa diabaikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang ilegal tersebut menggunakan tiga unit ponton jenis sakan darat. Alat berat dan konstruksi gerbok tower berdiri di lokasi yang semestinya steril dari aktivitas berisiko tinggi. Area di bawah SUTT bukan hanya kawasan terbatas, tetapi juga zona rawan yang menyangkut keselamatan publik dan infrastruktur vital negara. Namun, semua itu tampak tak berarti di hadapan kepentingan segelintir pihak.

Aktivitas tambang tersebut diduga berada di bawah pengawasan seseorang bernama IWAN yang disebut-sebut sebagai pengawas lapangan atas nama Oknum Kepolisian bernama Dedi Wijaya.

Warga saat dihadapan awak media menerangkan, dalam dalam Vidio terlihat kekesalan warga. Mereka mengatakan tambang itu milik Oknum Polisi bernama Dedi Wijaya

“Dibawah sutet pak. Kami Menambang diusir dan disuruh angkat, tapi giliran polisi bernama Dedi Wijaya bisa kerja disitu, ada apa pak? Mungkin mentang-mentang ia polisi seenaknya mau kerja tambang dimana,” jelasnya.

Dedi Wijaya Oknum Kepolisian Polres Bangka Tengah saat dikonfirmasi menerangkan:

“Izin pak sebelum nya, berita tersebut itu tidak benar, yg didalam vidio ter sebut hanya ponton yg terparkir, sudah 3 bulan, dan tidak beroperasi. Dan jarak dari sutet jauh, -+ 100 meter. TI semi ponton/manual, hanya 1 pron. dan itu saya parkir kan di kebun saya sendiri,” bantah Dedi Wijaya.

Pernyataan ini kian menimbulkan tanda tanya besar, mengingat status Dedi Wijaya juga disebut-sebut bertugas di Polres Bangka Tengah.

Pertanyaan publik pun mengeras: jika benar tidak mengantongi izin apa pun, baik izin pertambangan maupun SPK dari PT Timah, mengapa aktivitas ini dibiarkan? Mengapa alat-alat tambang di bawah tower SUTT tersebut tidak ditertibkan atau dibongkar? Apakah klaim “lahan pribadi” kini cukup untuk menyingkirkan seluruh aturan, regulasi, dan kewenangan negara?

Ketika tambang ilegal berjalan mulus tanpa sentuhan penegakan hukum, publik berhak curiga. Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak mengetahui? Di Bangka Tengah, hukum seolah dipaksa menunduk di hadapan kepentingan tambang ilegal yang bekerja siang dan malam.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya tanah di bawah SUTT, tetapi juga wibawa hukum. Negara bisa kalah, bukan oleh kekuatan besar, melainkan oleh pembiaran yang terus dipelihara. (MK/*)