DESA JADA BAHRIN, KECAMATAN MERAWANG, KABUPATEN BANGKA — Aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Desa Jada Bahrin, Kabupaten Bangka, kembali beroperasi. Ratusan mesin tambang disebut telah bekerja lagi secara sembunyi-sembunyi, siang dan malam, tanpa mengindahkan hukum serta kesepakatan yang sebelumnya telah ditegaskan aparat penegak hukum (APH). Sabtu (21/2/2026).
Padahal, pada 29 Januari 2026, tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Bangka turun langsung ke lokasi. Penertiban itu dipimpin Kasubdit IV Tipidter Iqbal Surbakti. Aparat tidak hanya memberi himbauan penghentian tambang di DAS, tetapi juga menggelar pertemuan resmi dengan Kepala Desa, BPD, dan pihak terkait.
Dari info Kasubdit, mereka juga menggelar pertemuan di sana bersama Kades dan BPD termasuk yang lainnya untuk membuat kesepakatan disertai penandatangan surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan di DAS Desa Jada Bahrin.
Atensi pimpinan kepolisian pun dinyatakan tegas. “Atas atensi langsung dari Pak Kapolda Viktor Sihombing, karena mengganggu kelestarian lingkungan,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso.
Namun, fakta lapangan kini berbanding terbalik. Sumber masyarakat Desa Jada Bahrin yang dikonfirmasi Tim 9 Jejakkasus mengungkapkan tambang telah hidup kembali.
“Iya bang, udah mulai kerja beberapa hari ini, mereka kerja diam-diam bang, siang dan malam,” ujar sumber.
Saat ditanya siapa pengurus tambang, sumber mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau pengurus sampai saat ini belum tahu bang, intinya tambang di sungai Jada Bahrin mulai kerja lagi. Padahal pihak desa dak mungkin dak tahu tambang tersebut kerja lagi,” lanjutnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, bahkan kemungkinan aliran upeti yang membuat aktivitas ilegal kembali berjalan tanpa hambatan. Kesepakatan tertulis dengan APH dipertanyakan, sementara kerusakan DAS Jada Bahrin terancam berulang. Publik kini menanti langkah tegas lanjutan: apakah penegakan hukum kembali hadir, atau komitmen perlindungan lingkungan dibiarkan runtuh di hadapan praktik ilegal yang kian berani. (MK/*)













