DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Sinergi dengan KPP Pratama Pangkalpinang, PT Timah Tbk Gelar Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax

PANGKALPINANG — PT Timah Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar kegiatan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk pada Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara dunia usaha dan otoritas perpajakan dalam meningkatkan pemahaman karyawan terkait kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kamis (12/3/2026).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry mengatakan kegiatan tersebut terlaksana atas permintaan PT Timah Tbk yang ingin menghadirkan narasumber guna memberikan pemahaman kepada karyawan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Ia menyebutkan, sosialisasi serupa juga telah dilakukan di berbagai instansi dan perguruan tinggi guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ferry menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari modernisasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat borderless sehingga bisa diakses dari mana saja,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, melalui Coretax berbagai layanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT. Coretax juga mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berdiri sendiri menjadi satu sistem terpadu.
“Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan dapat semakin mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Ia mengingatkan wajib pajak tidak perlu khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, hal itu dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan pajak.

“Pelaporan SPT yang dilakukan dengan benar tentu tidak menjadi masalah. Sistem pengawasan yang ada justru bertujuan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti karyawan PT Timah Tbk secara hybrid, baik secara langsung maupun daring, sehingga dapat menjangkau peserta dari berbagai unit kerja.

“Pelaporan pajak yang benar akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga APBN tetap kuat dan mampu mendukung berbagai program pembangunan,” tutup Ferry.

Sumber: Humas PT Timah Tbk.