Merobek Status Quo: Keterbukaan Informasi Bukan Ancaman, Tapi Kewajiban

Oleh: Edi Irawan, ST (Peneliti di Forum Hidrologi, Politisi Demokrat, dan Aktivis Keterbukaan Informasi Publik)

Bangka Belitung – Dalam sebuah negara demokrasi, keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap tata kelola pemerintahan, melainkan fondasi utama yang menegaskan siapa yang memegang kedaulatan: rakyat. Ketika akses terhadap informasi ditutup, maka negara sedang berjalan mundur, mempertahankan status quo yang melanggengkan kekuasaan tertutup dan antipublik. Padahal, konstitusi telah tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk membangun diri dan lingkungannya. Maka, menutup-nutupi data publik sama artinya dengan mengingkari amanat reformasi dan mencederai akal sehat demokrasi.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai bagian dari upaya mengembangkan diri dan lingkungannya. Jaminan ini mencakup hak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Pasal ini lahir dari semangat reformasi, melalui amandemen konstitusi yang terjadi pasca tumbangnya Orde Baru tahun 1998. Di era sebelumnya, kebebasan berekspresi dan akses informasi dikekang ketat oleh negara. Reformasi datang membawa harapan baru: hak warga negara atas informasi harus dilindungi oleh konstitusi dan dijamin dalam praktik.

Namun jaminan konstitusional saja tidak cukup. Perlu ada aturan pelaksana yang konkret. Karena itu, pada tahun 2008, setelah melalui proses panjang selama sembilan tahun dan tarik ulur kepentingan politik, disahkanlah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjadi tonggak penting yang menerjemahkan semangat Pasal 28F UUD 1945 ke dalam kebijakan operasional yang dapat diukur, diuji, dan ditegakkan.

UU ini memperjelas batasan informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik. Pasal 17 menjelaskan dengan rinci jenis-jenis informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat proses hukum, merugikan hak kekayaan intelektual, berkaitan dengan rahasia negara, serta menyangkut informasi pribadi.

Lebih jauh, lahirlah Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 sebagai panduan teknis pelaksanaan UU tersebut, termasuk mekanisme permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi melalui jalur hukum. Negara, dalam hal ini, telah menyediakan infrastruktur hukum yang lengkap untuk menjamin hak informasi rakyat.

Lantas, bagaimana jika hari ini masih ada pejabat publik yang menolak membuka data, atau berdalih tidak tahu soal aturan ini? Maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. UU No. 14 Tahun 2008 sudah sangat jelas: pelanggaran terhadap keterbukaan informasi dapat berujung pidana. Menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya kesalahan administratif, tapi tindakan kriminal yang bisa berakibat pemecatan dan hukuman penjara.

Pengetahuan adalah kekuatan. Akses terhadap informasi adalah fondasi utama menuju bangsa yang cerdas, adil, dan beradab. Negara yang menutup-nutupi data adalah negara yang gagal memanusiakan rakyatnya. Karena itu, keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. (MK/*)