DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Diduga Kebal Hukum, Ada Apa di Balik Bisnis Timah Jebus yang “Terlihat Legal”?

Caption: Salah satu pekerja “Bos Stvn” yang mencatat serta membayar timah yang masuk.

MATAKASUS.COM||JEBUS, BANGKA BARAT — Dugaan praktik penampungan timah ilegal kembali mencuat di wilayah Jebus dan memantik kegelisahan publik. Sosok berinisial “Stvn” disebut-sebut sebagai aktor utama dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Yang menjadi sorotan, kegiatan ini disebut-sebut kerap membawa nama PT Timah Tbk seolah-olah memiliki legitimasi resmi. Senin (30/3/2026).

Menurut informasi yang beredar di lapangan, aktivitas pengumpulan hingga distribusi timah berlangsung cukup terbuka. Penyebutan nama perusahaan pelat merah itu diduga dimanfaatkan untuk memberi kesan legal, sehingga aktivitas tersebut tampak “aman” dan tidak tersentuh penindakan.

Caption: Aktivitas penimbangan pasir timah oleh anak buah “Stvn” wilayah Parit 3 Jebus, Bangka Barat.

Warga setempat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, praktik yang diduga ilegal ini bukan hal baru dan berlangsung tanpa hambatan berarti. “Kalau memang resmi, harus jelas izinnya. Kalau tidak, kenapa seolah dilindungi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa hukum seakan tak berdaya. Lebih jauh, publik menilai ada pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Dugaan bahwa nama perusahaan besar digunakan sebagai tameng semakin memperkuat kecurigaan adanya permainan di balik layar.

Situasi tersebut juga membuka ruang spekulasi adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan, meski belum ada bukti konkret yang menguatkan. Namun, persepsi negatif telanjur berkembang di tengah masyarakat.

Seharusnya, aparat segera bertindak tegas dan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk memastikan apakah benar ada keterlibatan resmi dari perusahaan yang disebut, atau hanya sekadar pencatutan nama demi melancarkan aktivitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun dari PT Timah Tbk terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu kejelasan: apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau kembali kalah oleh praktik yang bersembunyi di balik nama besar. (MK/*)