DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Koalisi Kantor Hukum Bergerak, Surat Dugaan Pelanggaran Medis Dilayangkan ke Tiga Lembaga

MATAKASUS.COM||PANGKALPINANG – Dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan kini memasuki babak baru. Tidak hanya ditangani oleh satu pihak, perkara ini mendapat perhatian serius dari gabungan tiga kantor hukum yang secara bersama-sama mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat resmi ke sejumlah lembaga strategis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, (2/4/2026).

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat tersebut ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta DPRD Bangka Belitung. Isi surat menyoroti permohonan perlindungan hak warga negara atas dugaan kelalaian medis serta potensi pelanggaran hak atas pelayanan kesehatan yang layak.

Perwakilan dari ketiga kantor hukum dalam perkara ini, Andi Aziz Setiawan, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal hak kliennya yang diduga dirugikan.

“Kami melihat adanya indikasi kuat kelalaian dalam pelayanan medis yang berpotensi melanggar hak dasar pasien. Oleh karena itu, kami meminta atensi serius dari lembaga terkait agar kasus ini dapat ditangani secara objektif dan transparan,” tegas Andi Aziz saat ditemui awak media Tim 9 Jejak Kasus.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengiriman surat semata, melainkan akan terus mengawal proses hingga ada kejelasan hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup dan keselamatan seseorang. Kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila tidak ada tindak lanjut yang konkret,” lanjutnya.

Sementara itu, Reza Maryadi, S.H., yang ikut secara langsung mengantarkan surat ke sejumlah instansi tersebut, membenarkan bahwa proses distribusi telah dilakukan secara resmi.

“Kami sudah menyerahkan langsung surat ke Ombudsman Bangka Belitung, Kantor Gubernur, dan DPRD. Harapannya, laporan ini segera mendapat respons dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ungkap Reza dihadapan awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penerima surat. Namun, dengan keterlibatan tiga kantor hukum sekaligus, tekanan publik diperkirakan akan semakin menguat untuk mendorong pengungkapan fakta di balik dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan tersebut. (MK/*)