DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Rais Arahkan ke Humas PT Timah, Pihak Gudang GBT Diduga Berkelit: Ada Apa dengan 13 Ton BB Timah?

Matakasus.com|Pangkalpinang – Pernyataan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariners, yang menyebutkan bahwa barang bukti hasil tangkapan berupa 13 ton balok timah telah dititipkan di Gudang Biji Timah (GBT) Cambai milik PT Timah, justru membuka babak baru polemik yang kian memantik kecurigaan publik.

Secara hukum, penitipan barang bukti memang dimungkinkan. Dalam ketentuan KUHAP, barang sitaan idealnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun dalam kondisi tertentu—seperti volume besar atau keterbatasan fasilitas—barang bukti dapat dititipkan di lokasi lain, termasuk gudang perusahaan. Meski demikian, langkah tersebut wajib disertai administrasi resmi, pengawasan ketat, serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Senin (13/4/2026).

Di atas kertas, penjelasan itu terdengar normatif. Namun realitas di lapangan berkata lain.

Saat awak media mendatangi langsung lokasi gudang GBT Cambai untuk melakukan konfirmasi, tidak satu pun pihak yang memberikan keterangan terbuka terkait keberadaan barang bukti tersebut. Sikap tertutup justru terlihat jelas dari perwakilan gudang.

Rais, yang mengaku sebagai perwakilan GBT, memilih irit bicara ketika dimintai penjelasan. Ia berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar kepada media.
“Maaf, bukan ranah saya untuk berkomentar. Di sini ada kepala gudang, Pak Uun, tapi kebetulan beliau tidak ada di tempat,” ujarnya singkat.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai keberadaan balok timah yang disebut sebagai barang bukti titipan, Rais kembali menghindar.

“Untuk masalah itu saya tidak bisa berkomentar, karena bukan tanggung jawab saya untuk menjelaskan. Silakan hubungi Pak Uun atau bagian pengamanan, Pak Patula,” tambahnya.

Tak hanya itu, Rais juga mengarahkan awak media untuk meminta keterangan resmi melalui pihak Humas PT Timah. Ia menegaskan bahwa segala informasi yang bersifat publik berada di bawah kewenangan manajemen pusat, bukan di tingkat operasional gudang.
“Kalau untuk penjelasan resmi, sebaiknya langsung ke Humas PT Timah saja,” ucapnya.

Pernyataan tersebut semakin menegaskan adanya sekat informasi yang membuat publik kesulitan memperoleh kejelasan. Di satu sisi, aparat menyatakan barang bukti berada di lokasi dan dalam kondisi aman. Di sisi lain, pihak gudang tidak memberikan konfirmasi yang memperkuat pernyataan tersebut, bahkan melemparkan kewenangan ke pihak lain.

Dalam sistem pengelolaan gudang perusahaan, terlebih katanya milik BUMN, setiap barang yang masuk seharusnya tercatat melalui mekanisme administrasi yang jelas—mulai dari penerimaan, penimbangan, hingga berita acara penitipan. Tidak mungkin barang dengan volume mencapai 13 ton berada di dalam area gudang tanpa jejak dokumentasi.

Minimnya keterangan dari pihak gudang justru memperlebar ruang spekulasi. Publik mulai mempertanyakan sinkronisasi antara pernyataan aparat dan kondisi faktual di lapangan. Jika benar barang bukti dititipkan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi yang bersifat mendasar.

Dalam situasi seperti ini, transparansi dan konferensi pers menjadi kunci. Aparat penegak hukum bersama pihak perusahaan semestinya membuka secara terang—mulai dari dokumen penitipan, jumlah riil barang bukti, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan.

Sebab ketika pernyataan resmi tidak beriringan dengan fakta di lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya kejelasan perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum itu sendiri. Untuk lebih jelas, tim awak media akan mengkonfirmasi kepada Anggi Siahaan selaku Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk atau Humas PT Timah. (MK/*)