DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR
DESKRIPSI_GAMBAR

PT Timah Tbk Gandeng Kejaksaan, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset di Kepulauan Riau

MATAKASUS.COM, TANJUNGPINANG — PT Timah Tbk mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan, kepastian hukum, dan perlindungan aset melalui perluasan kerja sama strategis dengan jajaran Kejaksaan di Kepulauan Riau. Senin (26/10/2026).

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026). Kesepakatan ini sekaligus memperluas kemitraan yang telah terjalin dan menjadi kerja sama perdana dengan Kejaksaan Negeri Lingga.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengapresiasi dukungan Kejaksaan dalam memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional PT Timah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Restu menegaskan, pembenahan tata kelola terus dilakukan melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara sekaligus memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya timah nasional.

“Tujuan kami yang paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyambut positif perluasan kemitraan tersebut. Menurutnya, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai kewenangannya.

“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen mendukung PT Timah agar kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penerapan prinsip good corporate governance semakin kuat, kepentingan negara dan perseroan terlindungi, serta kepatuhan hukum meningkat di seluruh aktivitas bisnis perseroan,” tuturnya.

Kerja sama ini juga mencakup penelusuran status hukum, inventarisasi, dan optimalisasi pemulihan aset perusahaan, termasuk penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, maupun jalur pengadilan sesuai ketentuan.

Khusus di Kabupaten Lingga, pendampingan sejak tahap perencanaan diharapkan mampu mengantisipasi potensi persoalan hukum sekaligus memastikan kegiatan operasional berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. (/*)

Sumber: Humas PT Timah Tbk.