MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, menanggapi rencana pembatasan gerai ritel modern oleh pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditimbang secara komprehensif agar tidak menimbulkan efek lanjutan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesempatan kerja di Pangkalpinang.
Menurut Arnadi, secara prinsip langkah pembatasan patut diapresiasi karena bertujuan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selasa (3/3/2026).
Selama ini, kata dia, pedagang kecil kerap berada pada posisi tidak seimbang ketika berhadapan dengan jaringan ritel bermodal besar yang memiliki keunggulan distribusi, promosi, dan manajemen.
“Keadilan usaha harus dijaga. Jangan sampai pertumbuhan ritel modern yang tak terkendali justru menggerus ruang hidup usaha kecil masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, Arnadi mengingatkan bahwa ritel modern juga menyumbang pemasukan daerah. Kontribusi itu datang dari berbagai pos, mulai pajak reklame, PBB, pajak penerangan jalan, hingga retribusi perizinan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan kalkulasi fiskal secara cermat sebelum menerapkan pembatasan ketat.
“PAD adalah sumber pembiayaan pembangunan. Jangan sampai kebijakan baik justru berujung pada berkurangnya kemampuan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Ritel modern memang menyerap tenaga kerja, namun Arnadi mendorong agar penyerapan tersebut lebih memprioritaskan warga lokal.
Pengawasan pemerintah daerah dinilai perlu diperkuat agar keberadaan gerai benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Selain itu, Arnadi menilai jumlah gerai seperti Alfamart dan Indomaret di Pangkalpinang sudah cukup padat. Evaluasi daya tampung kota, menurutnya, penting dilakukan agar ritel modern dan UMKM dapat tumbuh berdampingan secara sehat.
“Pembatasan bukan anti-investasi. Ini soal mengatur pertumbuhan agar ekonomi berjalan proporsional, adil, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. DPRD Pangkalpinang, kata Arnadi, siap mendorong kajian dan dialog bersama seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan terbaik. (*)













