Pangkalpinang – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendatangi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/10/2025), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan itu dibuat setelah muncul video di TikTok yang menuding dirinya sebagai “dalang” aksi demonstrasi ricuh di kantor pusat PT Timah Tbk pada 6 Oktober lalu.
Bambang tiba di Mapolda Babel sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi tim hukum dan sejumlah kader Partai Golkar. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Kepada wartawan, ia menyebut telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dan turut membawa dua saksi untuk memperkuat laporannya.
“Konten itu bukan kritik, tapi fitnah. Saya dituduh beking timah ilegal, bahkan menerima setoran. Itu tudingan ngawur dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Bambang.
Ia menilai langkah hukum ini bukan bentuk emosi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dan kehormatan publik.
Menurutnya, akun TikTok bernama ‘Raden Bambang’ menjadi sumber utama penyebaran video fitnah tersebut. Tim hukumnya kini menyiapkan laporan tambahan terhadap akun lain yang ikut menggandakan konten itu.
“Kita harus berani melawan hoaks digital. Ini bukan soal pribadi, tapi soal etika bermedia,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pemeriksaan terhadap Bambang dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Polisi, kata Fauzan, tengah mengumpulkan bukti digital dan menelusuri pemilik akun penyebar video.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran bersinggungan dengan isu sensitif pertambangan timah di Babel. Bambang berharap proses hukum bisa menjadi pengingat agar ruang digital tidak dijadikan ajang fitnah tanpa fakta. (MK/*)