Baru Hitungan Bulan, Aspal Jembatan Sungai Jeruk Ruas Jalan Puding–Labu Terkelupas dan Bergelombang, Mutu Proyek Rp10,6 Miliar Dipertanyakan

Matakasus.com, Bangka – Jembatan Sungai Jeruk pada ruas Jalan Puding–Labu, Kabupaten Bangka, yang selesai dikerjakan pada akhir 2025, kini menuai sorotan serius. Proyek penggantian jembatan dengan nilai kontrak Rp10,6 miliar tersebut menunjukkan indikasi cacat mutu pekerjaan, meski usia pemanfaatannya baru hitungan bulan. Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan dokumentasi visual yang diperoleh media ini, lapisan aspal di atas jembatan tampak mengalami pengelupasan agregat (ravelling), disertai tonjolan serta permukaan yang tidak rata dan bergelombang. Secara teknis, kondisi ini bukan kategori keausan normal, melainkan indikasi kegagalan mutu pada tahap pelaksanaan, yang tidak semestinya terjadi pada pekerjaan baru.

Perbedaan kualitas terlihat jelas pada satu bentang yang sama. Sebagian permukaan masih relatif padat dan halus, sementara bagian lainnya telah kasar, terkelupas, dan bergelombang. Pola ini mengarah pada dugaan ketidakkonsistenan mutu material, pemadatan yang tidak optimal, atau penyimpangan metode kerja dari spesifikasi teknis dan Job Mix Formula (JMF).

Papan informasi proyek mencantumkan kegiatan Penggantian Jembatan Sungai Jeruk yang dilaksanakan oleh CV Pelita Sari, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman.

Dengan kondisi visual yang muncul saat ini, publik mempertanyakan proses pengendalian mutu, pengujian material, serta mekanisme serah terima pekerjaan. Sebab, tanggung jawab PPK dan kontraktor pelaksana masih melekat penuh selama masa pemeliharaan, dan setiap cacat mutu wajib diperbaiki tanpa membebani keuangan negara.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa dan pejabat terkait diwajibkan menjamin mutu, keselamatan, dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak. Apabila terbukti terdapat pengurangan spesifikasi, mutu material di bawah standar, atau pembayaran penuh atas pekerjaan cacat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jembatan Sungai Jeruk merupakan infrastruktur vital bagi konektivitas dan pergerakan ekonomi warga di ruas Puding–Labu. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah: audit teknis independen, pembukaan dokumen mutu, serta penegasan tanggung jawab PPK dan kontraktor, sebelum cacat dini ini berkembang menjadi risiko keselamatan dan pemborosan anggaran yang lebih besar. (MK/*)

error: Content is protected !!