Bendera Kusam dan Sobek Berkibar di Kantor Desa Tanjung Gunung, Simbol Negara Diabaikan

Tanjung Gunung, Pangkalan Baru — Pemandangan tak elok terlihat di halaman Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar gagah sebagai simbol kedaulatan, justru tampak kusam, lusuh, bahkan robek di beberapa bagian. Kondisi ini memantik sorotan publik karena dianggap mencederai kehormatan lambang negara. Kamis (2/10/2025).

Caption: Kantor Desa Tanjung Gunung

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak perangkat desa, suasana kantor desa tampak sepi meski pintu kantor masih terbuka, namun tidak ada seorang pun yang bisa dimintai keterangan. Ironisnya, menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kondisi bendera tak layak ini sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama begitu, bendera itu dibiarkan saja. Tidak ada yang mengganti,” ungkap warga tersebut.

Padahal, aturan mengenai penghormatan bendera negara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf (c) menegaskan bahwa “setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 67, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi ke Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, S.T., M.Pd.,  melalui pesan singkat WhatsApp. Bupati hanya memberikan jawaban singkat: “Terima kasih infonya.” Berbeda dengan Bupati, Camat Kecamatan Pangkalan Baru, Riyandi, S.I.P., M.H., memberikan jawaban tegas melalui pesan WhatsApp: “Waalaikumsalam, siap bang. Akan kami tindaklanjuti kelalaian di desa tersebut. Terima kasih.”

Fakta di lapangan ini tetap menunjukkan adanya kelalaian aparatur desa dalam menjaga martabat simbol negara, meski pihak kecamatan sudah berjanji akan melakukan penindakan. Selembar Merah Putih yang robek dan kusam tetap berkibar tanpa ada perhatian, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepedulian, disiplin, dan tanggung jawab aparatur pemerintahan terhadap kewajiban konstitusional. (MK/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *