Bendera Robek Berkibar di SPBU Kampak: Simbol Negara Dilecehkan, Pemilik Diduga Lakukan Pembiaran

Matakasus.com, Pangkalpinang – Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, kusam, dan lusuh di area SPBU 24.331124 Kampak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan perbuatan serius yang patut diduga sebagai pembiaran terhadap pelanggaran simbol negara. Fakta ini terpantau langsung oleh awak media saat melintas di lokasi, Sabtu (31/1/26).

Bendera Merah Putih yang telah jelas rusak itu berkibar di area publik, di tengah aktivitas puluhan pegawai dan kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pemilik maupun pengurus SPBU mengetahui namun membiarkan bendera robek tetap dikibarkan, tanpa upaya penggantian.

Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara dalam keadaan robek, luntur, kusut, atau kusam. Atas pelanggaran tersebut, Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Lebih jauh, apabila unsur kesengajaan dan pembiaran terbukti, perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Saat awak media berinisiatif membeli bendera baru untuk mengganti bendera robek tersebut, seorang pegawai SPBU menyatakan, “Aok la bang, ganti la,” tanpa adanya respons tanggung jawab dari pihak pengelola.

Penindakan atas dugaan pelanggaran ini menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polresta Pangkalpinang, sebagai aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti.
“Terima kasih atas infonya, akan kami panggil semua atas kelalaian ini,” ujar staf Reskrim.

Kasus ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Ketika simbol negara dilecehkan di ruang usaha terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi wibawa Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MK/*)