Matakasus.com, Bangka Tengah — Tim Satgas Halilintar baru-baru ini kembali melakukan aksinya dengan menangkap sejumlah kolektor timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Penindakan itu diklaim dilakukan tanpa pandang bulu — menyasar dari pelaku kecil hingga bos besar. Namun, hingga kini Satgas Halilintar diduga masih kecolongan terhadap salah satu bos timah berskala besar yang dikenal luas di kalangan penambang, berinisial AND.

AND disebut-sebut memiliki gudang penggorengan timah di wilayah Konghin, Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah. Sosok yang akrab dijuluki Andi Gendut itu telah lama dikenal masyarakat sebagai pembeli timah ilegal yang diduga beroperasi di bawah “perlindungan” oknum penegak hukum.
Pertanyaannya, beranikah Satgas Halilintar menangkap Bos AND, kolektor timah ilegal yang telah beroperasi belasan tahun di Babel?
Saat tim investigasi mendatangi lokasi yang diduga sebagai gudang penggorengan milik AND, terlihat sebuah mobil keluar-masuk area gudang yang tertutup pagar tinggi. Mobil tersebut menurunkan tumpukan kayu yang diduga digunakan untuk membakar timah.
Untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut, awak media mencoba meminta keterangan dari warga sekitar.
Seorang sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
“Gudang itu memang milik Andi Gendut. Kalau aktivitas, kelihatannya memang masih ada. Baru-baru ini ada mobil yang masuk bawa kayu, dan terlihat asap hitam keluar dari dalam. Tapi soal timahnya banyak atau tidak, saya kurang tahu pasti karena tertutup.”
Hingga berita ini diterbitkan, Bos AND masih dalam upaya konfirmasi guna memastikan apakah benar dirinya masih aktif sebagai pembeli timah ilegal atau tidak.
Sebagai pengingat, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin penugasan, atau izin rakyat, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).”
Publik kini menanti, apakah Satgas Halilintar berani menindak bos besar seperti AND, ataukah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (MK/*)













