Bupati Bangka Tengah Lantik Pj. Kades Pinang Sebatang, Tegaskan Pentingnya Pelayanan dan Kondusivitas Desa

Oplus_131072

Matakasus.com, Koba – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali memperkuat roda pemerintahan desa dengan melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Sekretariat Daerah Bangka Tengah, Senin (03/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, didampingi Wakil Bupati Efrianda serta Sekda Ahmad Syarifullah Nizam.

Dalam acara tersebut, Mamad, S.Pd. resmi diambil sumpahnya sebagai Pj. Kepala Desa Pinang Sebatang. Penunjukannya menandai dimulainya masa tugas baru dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Bupati Algafry Rahman menyampaikan ucapan selamat kepada Mamad sekaligus mengenang jasa almarhum Ahmad Nakar, Kepala Desa sebelumnya yang telah wafat.

“Selamat kepada Pak Mamad atas amanah baru yang diemban. Saya juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Ahmad Nakar atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Desa Pinang Sebatang,” ujar Algafry.

Almarhum Ahmad Nakar diketahui telah menjabat dua periode, yakni 2016–2022 dan 2022–2025, dengan rekam jejak kepemimpinan yang diingat masyarakat karena ketulusan dan kerja kerasnya.

“Dedikasi beliau dalam membangun dan memajukan desa patut menjadi teladan bagi kita semua. Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” lanjut Bupati.

Bupati Algafry juga menitipkan sejumlah pesan penting kepada Pj. Kades yang baru.

“Saya titip Desa Pinang Sebatang agar tetap aman, damai, dan kondusif. Segala perbedaan pandangan harus disikapi dengan musyawarah dan kebersamaan,” pesannya.

Ia menegaskan agar pemerintahan desa tetap berjalan efektif dengan mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan serta program kerja.

“Pastikan semua pelayanan publik tidak terganggu dan seluruh program berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa jika Kepala Desa berhenti dan masa jabatannya tersisa lebih dari satu tahun, maka perlu dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa.

Menanggapi amanah tersebut, Mamad menyatakan siap melanjutkan tugas pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya siap menjalankan tugas sebagaimana aturan dan meneruskan program-program yang telah dijalankan oleh almarhum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyiapkan pelaksanaan PAW.

“Masa jabatan Pj. biasanya sekitar enam bulan. Kami akan segera membentuk panitia dan menyiapkan anggaran agar pelaksanaan PAW berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Beasiswa sebesar Rp70.746.158,- kepada istri almarhum Ahmad Nakar, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian semasa hidupnya.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain para Kepala OPD, Camat Simpang Katis, DPC Apdesi Bangka Tengah, BPD Pinang Sebatang, perangkat desa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta keluarga besar almarhum Ahmad Nakar. (MK/*)