Didampingi Kuasa Hukum, Karyawan ViZ Ungkap Dugaan Pelanggaran Upah dan Hak Normatif

Matakasus.com, Pangkalpinang — Sejumlah karyawan perusahaan air minum dalam kemasan berlabel ViZ di Pangkalpinang akhirnya angkat bicara terkait kondisi ketenagakerjaan yang mereka alami selama bertahun-tahun. Didampingi kuasa hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. dan Aldi Salim, S.H., para pekerja menyampaikan keluhan tersebut saat ditemui Tim Redaksi di sebuah warung kopi di Jalan Stania, Bukit Baru, Rabu (11/2/2026) malam.

Para karyawan mengungkapkan bahwa upah yang mereka terima selama bekerja tidak pernah mencapai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi tersebut, menurut mereka, telah berlangsung lama dan menjadi praktik yang seolah dianggap wajar di lingkungan perusahaan.

Selain nominal gaji yang berada di bawah standar, para pekerja juga mengaku tidak pernah menerima penyesuaian upah secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa di antaranya telah bekerja selama rentang waktu tiga hingga sepuluh tahun tanpa adanya kenaikan upah yang signifikan.
Keterbatasan lapangan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi disebut menjadi alasan utama para karyawan tetap bertahan. Mereka berharap adanya itikad baik perusahaan untuk melakukan penyesuaian upah seiring kenaikan UMR setiap tahunnya.

“Ini bukan hal baru bagi kami, sudah lama seperti ini. Kami tetap bekerja karena kebutuhan. Setiap tahun UMR naik, tapi gaji kami tetap di bawah UMR. Tidak ada kejelasan soal penyesuaian,” ujar salah satu karyawan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Kuasa Hukum Kaji Langkah Hukum
Kuasa hukum para karyawan, Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., didampingi Aldi Salim, S.H., menyatakan pihaknya telah menerima keterangan dan data awal dari para pekerja yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dengan ketentuan UMR yang berlaku.

Menurutnya, secara normatif pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan upah paling rendah sesuai UMR yang ditetapkan pemerintah daerah. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sedang mengkaji untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja, karena upah tidak boleh di bawah standar minimum, tidak boleh ada pemotongan sepihak, dan harus menghormati hak cuti serta istirahat. Pelanggaran atas hal ini dianggap melanggar hak dasar pekerja,” tegas Sapta. (MK/*)