Diduga Kebal Hukum: JH, Kolektor Timah Ilegal di Lampur Tetap Beroperasi

Matakasus.com, Lampur (Bangka Tengah) – Informasi dari warga Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, mengungkap adanya dugaan aktivitas penampungan bijih timah ilegal yang dijalankan oleh seorang pria berinisial JH. Warga menuturkan bahwa JH merupakan “pemain lama” yang diduga telah lama menjalankan kegiatan penampungan ilegal tanpa memiliki legalitas apa pun, namun hingga kini tidak tersentuh penegakan hukum. Jumat (28/11/2025).

Menindaklanjuti laporan warga, awak media mendatangi kediaman JH yang diduga menjadi lokasi transaksi pembelian bijih timah. Saat dikonfirmasi, JH tidak tampak berada di rumah. Istrinya menyebut suaminya sedang berada di masjid. Tidak lama kemudian, terlihat beberapa warga lain yang diduga tengah menunggu giliran untuk menjual bijih timah ke tempat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penertiban di lapangan.

Konteks Nasional: Satgas Timah Presiden Prabowo

Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Timah sebagai langkah besar untuk menertibkan tata kelola pertimahan dan memberantas illegal mining di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu episentrum aktivitas tambang timah, baik legal maupun ilegal.

Satgas ini diberi mandat khusus untuk:

  • Menindak jaringan penambangan dan penampungan timah ilegal.
  • Memutus rantai distribusi bijih timah dari penambang ilegal hingga ke kolektor dan pembeli besar.
  • Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum daerah agar tidak ada area yang menjadi “zona aman” bagi pelaku ilegal.

Dengan adanya Satgas Timah yang mendapat dukungan langsung dari Presiden, masyarakat berharap tidak ada lagi aktivitas penampungan ilegal yang dibiarkan beroperasi, termasuk yang diduga berlangsung di Desa Lampur. Warga menilai tindakan cepat dan tegas dari aparat daerah sangat diperlukan agar upaya pemerintah pusat tidak terkesan mandek di tingkat bawah.

Potensi Jerat Hukum

Aktivitas penambangan maupun penampungan bijih timah tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Ancaman: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Bagi penampung, pengangkut, pembeli, atau penjual hasil tambang ilegal: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Redaksi masih berupaya menghubungi Kapolres Bangka Tengah, instansi terkait, dan Satgas Penegakan Hukum (PKH) untuk memperoleh penjelasan resmi serta langkah lanjutan yang akan diambil dalam menangani dugaan penampungan timah ilegal di Lampur ini. (MK/*)