
MATAKASUS.COM|BANGKA TENGAH — Dentuman mesin pemecah batu dan kepulan asap tak pernah benar-benar berhenti di lereng Bukit Saksan, Limbak Sabung, perbatasan Kampung Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas yang berlangsung terbuka itu memperlihatkan wajah telanjang dugaan tambang batu ilegal yang seolah menikmati status kebal hukum—beroperasi siang dan malam tanpa gangguan berarti. Senin (2/3/2026).
Bentang alam yang dulu hijau kini berubah menjadi lanskap luka. Vegetasi tercabut, lapisan tanah terkelupas, dan bongkahan batu raksasa menyisakan rongga-rongga besar. Di sejumlah titik, bekas pembakaran kayu menghitam, menegaskan praktik eksploitasi yang mengabaikan kaidah lingkungan. Bukit itu tak lagi kokoh; ia teriris, berlubang, dan rentan.

Pantauan di lapangan menunjukkan penambangan dilakukan perorangan dalam beberapa lapak. Tak tampak papan izin, penanda legalitas, atau rambu keselamatan. Ironisnya, lokasi berada di tepi jalan—mudah terlihat siapa pun—namun aktivitas tetap melaju tanpa rem, bahkan menjelang bulan suci.
“Sudah bertahun-tahun. Aktivitasnya terbuka. Tidak mungkin tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan itu menguatkan kecurigaan publik: mustahil kegiatan sebesar ini luput dari pengawasan. Sorotan pun mengarah pada aparat penegak hukum dan perangkat pemerintah setempat yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.
“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan? Jangan sampai muncul dugaan ada setoran atau upeti ke oknum tertentu,” ucap sumber lainnya dengan nada geram.
Dampak kerusakan yang ditinggalkan bukan sekadar estetika. Hilangnya tutupan vegetasi meruntuhkan fungsi bukit sebagai penyangga air. Ancaman longsor dan banjir mengintai saat musim hujan, sementara kemarau berpotensi memperparah kekeringan. Di sisi lain, praktik tanpa standar keselamatan menempatkan pekerja dan warga sekitar pada risiko kecelakaan serius.
Dari aspek hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), khususnya ketentuan bahwa kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Pelanggaran juga dapat menyeret Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika terbukti terjadi perusakan lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Sanksinya tak ringan: pidana, denda, hingga pemulihan lingkungan.
Negara pun terancam merugi. Tanpa izin dan pengawasan, potensi pajak, retribusi, serta penerimaan negara bukan pajak menguap. Pertanyaan mendasar mengemuka: ke mana aliran hasil batu itu bermuara, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penggerusan satu bentang alam penyangga ekosistem?
Kini, Bukit Saksan berdiri sebagai batu uji integritas penegakan hukum di Bangka Tengah. Publik menunggu: apakah aparat akan menghentikan, menyegel, dan mengusut tuntas dugaan tambang ilegal ini—atau membiarkannya terus menggigit hingga bukit itu rata oleh keserakahan.
Masyarakat menagih tindakan, bukan imbauan. Sebab setiap hari tanpa penertiban berarti satu irisan lagi dari Bukit Saksan lenyap—dan bersama itu, harapan pada hukum yang adil dan tanpa pandang bulu ikut terkikis. (And/*)













