DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Dinding Seng Menutup Rapat, Dugaan Praktik Penggorengan Timah Ilegal Menggeliat di Kelabat, Parittiga

MATAKASUS.COM|PARITTIGA, BANGKA BARAT — Sebuah gudang tertutup rapat di wilayah Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, memantik kecurigaan serius. Bangunan yang dipagari seng tinggi itu diduga kuat menjadi lokasi aktivitas ilegal berupa “penggorengan” pasir timah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan dari dalam gudang. Meski akses tertutup rapat, tanda-tanda kehidupan industri tetap terlihat—mulai dari keluar-masuknya kendaraan hingga jejak aktivitas yang tidak lazim untuk gudang biasa.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut kerap menimbulkan asap dan bau menyengat, terutama pada sore hingga malam hari.
“Saya sering lihat ada asap keluar dari dalam, baunya khas seperti timah digoreng. Tapi aktivitasnya tertutup, jadi orang luar tidak bisa lihat jelas,” ujarnya.

Dugaan ini bukan tanpa dasar. Jika benar terjadi praktik pengolahan atau peleburan timah ilegal, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara tegas mengatur bahwa kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral wajib memiliki izin resmi. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika terbukti menimbulkan pencemaran udara.

Nama Acong disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas gudang tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Awak media berencana segera meminta keterangan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bangka Barat, guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah terpantau dan apakah ada langkah penindakan yang akan diambil.

Jika dugaan ini benar adanya, maka praktik ilegal yang dilakukan secara tertutup ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (MK/*)