MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Ketidakpastian yang selama ini membayangi ratusan tenaga honorer non-database di Kota Pangkalpinang akhirnya menemukan titik terang. Melalui keputusan bersama, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memastikan sebanyak 845 honorer tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka melalui skema Penanganan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kebijakan ini sekaligus menutup peluang terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat tidak terakomodasinya mereka dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pangkalpinang dan BKPSDM Kota Pangkalpinang, yang digelar pada Rabu (25/2/2026). RDP ini menjadi forum penting untuk merumuskan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan honorer yang selama ini berada di wilayah abu-abu kebijakan.
Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menolak keras opsi penghentian kerja bagi tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional tidak boleh mengabaikan kontribusi mereka yang telah bertahun-tahun menopang pelayanan publik.
“Pengabdian mereka tidak bisa dihapus begitu saja oleh kebijakan administratif. Kami berdiri pada prinsip, tidak boleh ada PHK massal. Skema PJLP menjadi solusi yang paling rasional saat ini,” ujarnya.
Dio menyebutkan, PJLP merupakan jalan tengah sambil menunggu kebijakan nasional yang lebih komprehensif terkait penataan honorer non-database. DPRD, kata dia, juga terus mendesak pemerintah pusat—khususnya Kementerian PAN-RB—agar segera merumuskan kebijakan jangka panjang yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para honorer.
Ia menambahkan, keberadaan tenaga honorer selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga roda pelayanan publik tetap berjalan, baik di sektor administrasi pemerintahan maupun layanan langsung kepada masyarakat. Jika mereka dihentikan secara serentak, dampaknya dinilai dapat mengganggu kinerja birokrasi daerah secara signifikan.
Meski memberikan ruang bernapas, DPRD menegaskan bahwa skema PJLP tetap memiliki batasan. Para honorer akan bekerja dengan kontrak berdurasi enam bulan yang dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi.
“Ini bukan karpet merah tanpa syarat. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, meliputi aspek kompetensi, disiplin, dan kinerja. Tujuannya jelas, memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” kata Dio.
Komisi I DPRD Pangkalpinang menyatakan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan transparan dan tidak merugikan tenaga honorer. DPRD juga menilai para honorer yang telah lama mengabdi berhak mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan yang layak, selama tetap berada dalam koridor regulasi.
Sementara itu, BKPSDM Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapan penuh untuk mengeksekusi skema PJLP. Proses pendataan ulang serta penyesuaian administrasi akan segera dilakukan agar para honorer dapat kembali bekerja tanpa jeda yang berpotensi mengganggu penghasilan mereka.
Dengan diberlakukannya skema PJLP, 845 honorer non-database untuk sementara dapat melanjutkan aktivitas kerja mereka. Namun DPRD menegaskan, kebijakan ini belum menjawab persoalan mendasar terkait status kepegawaian honorer.
“Ini baru langkah awal. Perjuangan belum selesai. Kami akan terus menekan pemerintah pusat agar menghadirkan solusi permanen yang memberi kepastian,” pungkas Dio.
Isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut nasib ratusan pekerja sekaligus kualitas layanan publik di Kota Pangkalpinang. Tanpa kebijakan yang tepat dan berkelanjutan, gelombang PHK dikhawatirkan dapat memicu dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Sidang dan pembahasan lanjutan di tingkat daerah maupun nasional diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu dekat. (MK/*)













