MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang mendorong adanya penyesuaian terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dorongan ini lahir dari keinginan menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan keberlangsungan ekonomi kreatif, khususnya sektor seni pertunjukan. Selasa (24/2/2026).
Rekomendasi tersebut digagas Komisi II DPRD setelah mencermati keresahan para pelaku seni, terutama musisi kafe, yang khawatir pembatasan terlalu ketat justru memutus mata pencaharian mereka selama Ramadhan. Ketua Komisi II, Muhammad Iqbal, menilai perlu adanya kepastian hukum agar aktivitas seni tidak berada di wilayah abu-abu.
Menurut Iqbal, tanpa aturan yang jelas dan rinci, potensi gesekan antara aparat penegak ketertiban dan pekerja seni di lapangan sulit dihindari, terutama pada kegiatan malam hari. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar SE tersebut direvisi dengan ketentuan yang lebih spesifik, mulai dari jam operasional, ambang batas kebisingan, hingga jenis pertunjukan yang diperbolehkan selama Ramadhan.
“Kami ingin roda ekonomi tetap berputar, namun tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kuncinya ada pada pengaturan yang jelas dan berimbang,” tegasnya, sembari menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota.
Dukungan juga datang dari Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang yang menilai kebijakan tegas namun adaptif sangat dibutuhkan. Mereka bahkan mengusulkan evaluasi berkala agar aturan Ramadhan dapat disesuaikan dengan dinamika di lapangan.
Lebih jauh, revisi SE ini dipandang strategis untuk menjaga denyut pariwisata lokal di Pangkalpinang.
Aktivitas seni yang tertata diyakini mampu menghadirkan suasana Ramadhan yang hidup tanpa mengurangi nilai religiusitas.
DPRD berharap, melalui koordinasi lintas instansi—termasuk Dinas Pariwisata dan Satpol PP—akan lahir pedoman operasional yang adil, jelas, dan mampu menciptakan harmoni antara ibadah dan aktivitas ekonomi selama bulan suci. (MK/*)













