Pangkalpinang — Dua surat resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masing-masing ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Pj. Sekda Babel, Fery Afriyanto, menunjukkan adanya penugasan pejabat teknis untuk hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi publik. Namun, fakta di ruang sidang berbalik. Nama-nama yang tertera dalam surat justru membuat pernyataan di bawah sumpah bukan sebagai saksi ahli, melainkan hanya saksi biasa. Rabu (24/9/2025).
Bagi Edi Irawan, pemohon informasi sekaligus pihak penggugat, kondisi ini mencederai integritas hukum. “Sumpah adalah janji di hadapan Tuhan. Jika di surat ditugaskan sebagai saksi ahli, tetapi di persidangan statusnya berubah, jelas ada yang tidak beres,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, tidak adanya sertifikat keahlian yang ditunjukkan para saksi kian memperlemah legitimasi keterangan mereka. Perubahan status dari saksi ahli menjadi saksi biasa bukan hanya soal teknis, tetapi menyentuh jantung validitas proses hukum. Fakta bahwa seorang saksi bahkan mencabut sumpahnya dan mengaku keliru bersaksi, menimbulkan dugaan kuat adanya maladministrasi di level Sekretariat Daerah Babel.
Edi menegaskan, kasus ini tidak berhenti di ruang sidang. Ia akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman. “Ini bukan lagi sekadar sengketa dokumen. Ini soal kredibilitas birokrasi dan moralitas hukum,” katanya.
Publik kini menunggu babak lanjutan. Apakah majelis hakim akan menilai serius kejanggalan yang terungkap, atau membiarkan preseden ini menjadi noda baru dalam penegakan hukum administrasi di Babel. (MK/*)