Dugaan Pembiaran Berulang di SPBU Kejora, Dari Kasus Limbah hingga Kebakaran Mobil Pengerit Pertalite

Matakasus.com, Kejora (Bangka Tengah) – Insiden kebakaran dua kendaraan yang diduga berperan sebagai mobil pengerit BBM terjadi di area SPBU Kejora, Kabupaten Bangka Tengah. Satu unit Suzuki APV hangus terbakar total, sementara satu unit Toyota pickup mengalami kerusakan di bagian depan akibat kobaran api. Dari foto dokumentasi yang beredar, terlihat tangki modifikasi berkapasitas besar di dalam Suzuki APV, yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Penemuan tangki modifikasi tersebut bertolak belakang dengan keterangan Junai, selaku penanggung jawab operasional SPBU, yang mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenali pemilik kedua kendaraan itu serta menampik bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pengerit. Padahal, setiap transaksi pengisian BBM subsidi melalui sistem barcode MyPertamina otomatis mencatat data pemilik kendaraan dan kapasitas tangki — informasi yang seharusnya memudahkan petugas mengidentifikasi kejanggalan saat pengisian BBM.

Sementara itu, aparat pemadam kebakaran setempat yang tiba setelah laporan diterima menyatakan, api cepat membesar karena keberadaan bahan mudah terbakar di dalam kendaraan. “Kami langsung meluncur. Api berhasil dipadamkan, namun satu mobil sudah terbakar habis total,” ujar petugas dalam keterangan kepada media.

Isu kelalaian ini makin diperkuat dengan fakta terbaru bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus limbah SPBU Kejora. Dalam kasus pencemaran lingkungan di lokasi yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel menetapkan WC alias Wl — yang tercatat sebagai anak kandung LC dan terkait dengan pengelola SPBU — sebagai tersangka pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur. Penetapan ini menunjukkan pola pengelolaan SPBU yang tidak sepenuhnya memenuhi standar lingkungan dan kemungkinan perlakuan cenderung pembiaran terhadap praktik-praktik tidak standar di SPBU tersebut.

Pertanyaan serius kini mengemuka: siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kelalaian, pembiaran praktik BBM tak semestinya, serta kesalahan manajemen di SPBU Kejora? Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait — mulai dari Direktorat Reserse Kriminal, Kejaksaan, hingga Kementerian ESDM — untuk mengusut tuntas, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pribadi pemilik SPBU inisial Wly/WC.

Hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada aparat penegak hukum dan pihak manajemen SPBU terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan aspek pertanggungjawaban hukum atas dua kebakaran kendaraan serta praktik pengelolaan SPBU yang dipersoalkan masyarakat. (Syl/*)

error: Content is protected !!