Matakasus.com, Pangkalpinang — Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Edi Irawan sebagai pemohon melawan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai termohon resmi digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Babel, Selasa (30/9/2025).
Meski berjalan tanpa hambatan berarti, jalannya sidang justru meninggalkan tanda tanya. Alih-alih mengupas substansi, forum lebih banyak berputar pada teknis penggabungan perkara yang dinilai tak wajar. “Mudah-mudahan pekan depan majelis komisioner bisa lebih teliti dan betul-betul mengakomodasi hak pemohon sesuai pokok sengketa,” ujar Edi saat ditemui awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari data pribadi, melainkan menuntut keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Yang saya minta bukan privasi, tapi informasi publik. Undang-undang sudah jelas, semua harus terbuka,” tegasnya.
Nada kritik semakin tajam saat Edi menyinggung transparansi anggaran. Menurutnya, publik berhak tahu ke mana uang negara dibelanjakan. “Itu uang pajak masyarakat. Mereka seharusnya disebut pelayan publik, bukan pejabat. Tapi ironis, ketika diminta transparansi, justru menutup diri,” sentilnya.
Edi juga menyoroti pola sidang yang dianggap aneh. “Sidang digabung-gabung seenaknya, jadi seperti paket campur aduk. Harapan saya, majelis bisa bekerja profesional. Kalau perkaranya berbeda, ya dipisahkan satu per satu. Jangan sampai forum hukum berubah jadi tontonan lucu. Semakin hari, Komisi Informasi Babel ini makin sulit dipercaya,” kritiknya dengan nada sinis.
Sidang pemeriksaan awal ini menjadi penanda: apakah Komisi Informasi Babel benar-benar mampu menjalankan mandat undang-undang, atau sekadar melestarikan praktik yang justru melemahkan kepercayaan publik. (MK/*)