DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Fitriadi Selaku Kuasa Hukum Fani Hendra Saputra Ajukan Lapdu Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan IB

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Dugaan praktik pemerasan yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial IB kini resmi dilaporkan ke aparat kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh Fitriadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Fani Hendra Saputra, melalui mekanisme Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Senin (16/3/2026).

Fitriadi bersama rekannya Eko Satriawan, S.H. menyebut langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oknum wartawan tersebut kepada kliennya.
Fani Hendra Saputra sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bangka Tengah.

Menurut Fitriadi, IB diduga menggunakan berbagai cara untuk menekan kliennya agar menyerahkan sejumlah uang.

“Setelah kami telusuri, oknum wartawan tersebut menggunakan modus intimidasi kepada klien kami dengan tujuan agar klien kami memberikan sejumlah uang kepadanya,” ungkap Fitriadi kepada awak media.

Dalam laporan yang disampaikan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang tersebut, kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mendukung dugaan tindak pidana tersebut.

“Sejauh ini kami sudah memegang beberapa alat bukti, termasuk bukti transfer uang kepada IB serta bukti percakapan melalui WhatsApp dan SMS yang berisi permintaan agar klien kami menyerahkan sejumlah uang,” jelas Fitriadi.

Tak hanya itu, Fitriadi juga menyoroti tindakan oknum IB yang disebut telah menyebarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kliennya ke sejumlah media online. Menurutnya, penyebaran data tersebut diduga dijadikan alat tekanan untuk melakukan pemerasan.

Meski demikian, Fitriadi menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan prosedur pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, IB diduga melanggar Pasal 482 KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.

“Kami mengingatkan kepada oknum IB agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat merugikan ataupun mengganggu klien kami,” tegas Fitriadi.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut tengah dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (MK/*)