MATAKASUS.COM, PANGKALPINANG — Gedung penunjang layanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah yang baru selesai dibangun dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar kini menjadi bahan perbincangan publik. Bukan karena kecanggihan fasilitasnya, melainkan karena retakan pada struktur dinding yang muncul saat usia bangunan bahkan belum bisa disebut matang. Kondisi ini menimbulkan kesan suram: proyek publik kembali diuji, bukan oleh waktu, tetapi oleh kualitasnya sendiri. Rabu (25/2/2026).

Dalam dunia konstruksi, munculnya retak dini sering dikaitkan dengan early structural defect—indikasi awal yang dapat bersumber dari mutu material, metode pelaksanaan, hingga lemahnya site supervision. Bagi publik awam, istilah teknis itu sederhana artinya: bangunan baru semestinya belum menunjukkan tanda kelelahan struktural.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek hanya memuat data dasar seperti nama kegiatan, tanggal kontrak, nilai pekerjaan sekitar Rp2,9 miliar, pelaksana, serta sumber dana dari DAK APB Tahun Anggaran 2025. Namun, tidak ditemukan informasi penting lain yang lazim dan ideal dalam praktik good governance, seperti spesifikasi teknis utama, jenis konstruksi, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik. Padahal, prinsip transparansi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyediakan informasi yang lengkap, jelas, dan mudah diakses masyarakat. Ketika informasi disajikan secara minimalis, publik wajar mencurigai adanya maladministrasi atau setidaknya pengabaian terhadap hak masyarakat untuk tahu.
Minimnya informasi pada papan proyek juga berdampak langsung pada fungsi social control. Publik tidak memiliki cukup data untuk menilai apakah pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu konstruksi. Dalam konteks bangunan kesehatan, situasi ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut keselamatan pasien, tenaga medis, dan keberlanjutan layanan publik.
Lebih jauh, temuan di lokasi proyek juga memperlihatkan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar proyek pemerintah. Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan K3 lainnya. Padahal, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa serta ketentuan ketenagakerjaan, penerapan K3 bersifat mandatory, bukan opsional.

Pengabaian K3 bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam konteks hukum dan tata kelola proyek, hal ini mencerminkan lemahnya risk management, buruknya site supervision, serta potensi kelalaian pihak pelaksana dan pengawas. Jika aspek keselamatan tenaga kerja saja diabaikan, publik wajar mempertanyakan bagaimana mutu pekerjaan struktural dijaga.
Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa proyek ini berjalan tanpa compliance culture yang memadai. Retakan bangunan, papan proyek minim informasi, dan pelanggaran K3 menjadi satu rangkaian gejala yang saling terhubung—bukan insiden terpisah.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APB Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender. Namun fakta lapangan memunculkan pertanyaan serius tentang quality assurance (QA) dan quality control (QC) yang seharusnya menjadi standar minimum. Apakah uji mutu beton, pengecekan struktur, dan pengawasan lapangan benar-benar dilakukan secara compliance-based, atau hanya formalitas administratif?
Keretakan pada fasilitas kesehatan bukan isu kosmetik. Ia menyentuh ranah public interest, public safety, dan potensi inefficiency of state spending. Jika sejak awal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana proyek, tetapi juga pada rantai pengawasan dan pengambilan keputusan.
Situasi ini memicu dorongan agar Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh, termasuk audit teknis. Pada saat yang sama, perhatian publik juga tertuju pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk menilai apakah terdapat unsur negligence, maladministration, atau potensi abuse of authority.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan penyebab teknis keretakan tersebut. Beton sudah lebih dulu bicara. Kini publik menunggu, apakah negara akan menjawab dengan transparansi dan akuntabilitas, atau kembali membiarkan retak itu menjadi monumen keheningan birokrasi. (Syl/*)













