Bangka Belitung — Publik kembali menyoroti lemahnya ketegasan dan fungsi pengawasan pimpinan di jajaran Kodam II/Sriwijaya. Dua prajurit TNI berinisial GN dan F dilaporkan telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman kurungan usai pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatan dalam praktik bisnis timah ilegal yang sempat mencuat ke ruang publik. Sabtu (24/1/2026).
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber internal menyebutkan, proses pemeriksaan terhadap GN dan F ditangani oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) dalam rentang waktu 28 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Selama periode tersebut, keduanya diperiksa secara intensif untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin serta keterkaitan dengan aktivitas ilegal yang dinilai merusak citra institusi TNI.
Usai pemeriksaan dinyatakan selesai, GN dan F dikembalikan ke satuan masing-masing pada 4 Januari 2026. Kemudian, pada 5 Januari 2026, keduanya resmi dijatuhi sanksi kurungan berdasarkan keputusan internal militer. Keterangan ini turut diperkuat oleh sumber intelijen yang mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, sanksi kurungan dinilai belum sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan. Keterlibatan aparat dalam praktik bisnis timah ilegal dipandang sebagai pelanggaran serius, bukan hanya terhadap disiplin militer, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.
“Apabila memang telah terbukti terlibat, semestinya penindakan tidak berhenti pada hukuman kurungan. Opsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) patut dipertimbangkan agar menimbulkan efek jera,” kata Muhamad, salah satu tokoh masyarakat yang memantau kasus tersebut.
Dorongan agar GN dan F dijatuhi sanksi PTDH kian menguat seiring komitmen Presiden RI yang berulang kali menegaskan upaya pembersihan aparat negara dari praktik ilegal, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang merugikan kepentingan bangsa. TNI sebagai institusi strategis dinilai harus tampil terdepan dalam penegakan disiplin dan supremasi hukum.
Tak hanya menyoroti oknum prajurit, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab dan pengawasan pimpinan satuan di lingkungan Kodam II/Sriwijaya. Lemahnya kontrol internal disebut menjadi celah bagi terjadinya penyimpangan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah prajurit.
“Tidak semestinya hanya prajurit di level bawah yang menerima sanksi, sementara aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan tidak dievaluasi secara menyeluruh,” ujar seorang pengamat militer yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini disajikan, belum ada keterangan resmi dari Pangdam II/Sriwijaya maupun TNI AD terkait kemungkinan penjatuhan sanksi lanjutan terhadap GN dan F, termasuk peluang penerapan PTDH. Pihak Kodam juga belum memberikan penjelasan mengenai langkah evaluasi internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Perkara ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum di tubuh aparat negara. Publik berharap TNI tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum dan disiplin, demi menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat. (MK/*)













