Pangkalpinang — Kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendorong Gubernur Babel Hidayat Arsani mengambil langkah strategis yang berpihak pada rakyat. Salah satunya terkait kebijakan penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 sebagai turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2018.
Untuk itu, Gubernur Hidayat telah melayangkan surat resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Babel. Dalam surat tersebut, ia meminta agar pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Langkah ini penting agar beban masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tidak semakin berat. Kebijakan pajak dan retribusi harus menegakkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Gubernur.
Hidayat menekankan, sebelum melakukan perubahan tarif atau penetapan nilai objek pajak, kepala daerah wajib melakukan analisis dampak sosial-ekonomi dan menyosialisasikan hasilnya kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) benar-benar memperhatikan daya bayar warga. Jika kenaikan dianggap membebani, kepala daerah diminta menunda atau bahkan mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) baru, serta tetap memberlakukan aturan tahun sebelumnya.
Selain itu, Gubernur menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait bidang keuangan negara.
“Dalam konteks pengawasan, Bupati dan Wali Kota juga diminta menugaskan Inspektorat Daerah untuk memastikan pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Gubernur Hidayat berharap, langkah penyesuaian ini mampu menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban masyarakat, serta memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial. (MK/*)