DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Hakim Tunggal Tunda Putusan Praperadilan Yogi, Sidang Dilanjutkan 6 April

MATAKASUS.COM||PANGKALPINANG – Sidang praperadilan yang diajukan oleh YG melalui Kuasa Hukum, Dharma Illahi, S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026). Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Rizal Firmansyah, hanya berlangsung singkat.

Pada persidangan sebelumnya, setelah mendengarkan seluruh dalil, bukti, serta keterangan saksi dari pemohon dan termohon, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga Senin (6/4/2026) mendatang.

Usai persidangan praperadilan singkat, dihadapan para awak media yang menunggu, tim kuasa hukum pemohon, Dharma Illahi, S.H., menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Satnarkoba Polresta Pangkalpinang. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang berpotensi merugikan hak-hak kliennya.

“Kami menilai proses tersebut dibuat seolah-olah tertangkap tangan, padahal faktanya tidak dalam kondisi tertangkap tangan.” ungkap kuasa hukum Dharma Illahi, S.H.

Dalam wawancara dengan awak media, kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses penangkapan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan tidak adanya kondisi tertangkap tangan sebagaimana yang disyaratkan dalam hukum.

“Dalam praperadilan ini ada dua hal utama yang kami sampaikan, yakni keberatan atas proses penangkapan dan penetapan tersangka yang kami duga terdapat indikasi maladministrasi oleh pihak penyidik.” tuturnya.

“Kami juga melihat adanya ketidaksesuaian prosedur sejak awal penindakan hingga penetapan tersangka, sehingga patut diuji melalui mekanisme praperadilan ini.” lanjutnya.

Perbedaan pandangan antara pemohon dan Termohon tersebut menjadi fokus utama dalam sidang praperadilan ini, yang kini tinggal menunggu putusan hakim untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh penyidik.

“Harapan kami selaku kuasa hukum, hakim dapat menilai secara objektif dan memutus perkara ini seadil-adilnya, karena kami tidak menemukan dasar yang sesuai dalam KUHAP terhadap tindakan tersebut.” tutup kuasa hukum pemohon. (MK/*)