Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel: Bayar Denda Rp100 Juta, Sandri Alasta Terhindar dari Tambahan Hukuman Kurungan

PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerima pembayaran denda pidana dari terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Sandri Alasta bin Aida, sebesar Rp100 juta pada Jumat (1/8/2025). Uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya, Suhendar, kepada Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, SH., MH, dan disaksikan oleh Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH., MH, di Aula Soeprapto Kejari.

Pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7496K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025, yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan pidana denda Rp100 juta kepada Sandri, dengan ketentuan kurungan 1 bulan apabila denda tidak dibayar.

Dengan lunasnya denda tersebut, Sandri dinyatakan bebas dari kewajiban menjalani tambahan hukuman kurungan. Dana itu langsung disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan Kejari Pangkalpinang, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Peran dalam Skandal Korupsi KUR

Sandri Alasta, dalam kapasitasnya sebagai pegawai Bank Sumsel Babel, terbukti turut serta dalam tindakan korupsi penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan putusan MA, ia melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandri diketahui bekerja sama dengan pihak lain untuk memanipulasi data dan proses pencairan KUR, yang berujung pada penyaluran dana ke pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Denda Sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum

Dalam sistem pemidanaan Indonesia, pidana denda merupakan bagian dari hukuman pokok. Bila tidak dibayar, maka denda akan digantikan dengan pidana kurungan sesuai amar putusan. Namun, karena telah dibayar penuh, Sandri tidak perlu menjalani tambahan hukuman tersebut.

“Ini bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Negara tetap memperoleh pemulihan dari sisi finansial,” jelas Fariz Oktan.

Kejaksaan Dorong Transparansi Penegakan Hukum

Kejari Pangkalpinang memastikan bahwa proses eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi dijalankan secara transparan dan akuntabel. Koordinasi antara seksi Pidana Khusus dan Intelijen terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kewajiban pidana, baik berupa denda maupun uang pengganti, dapat ditagih dan disetor ke negara.

Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi dan memberi dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (MK/*)