Matakasus.com, Yogyakarta – Setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polresta Yogyakarta, Ketua Asrama ISBA Yogyakarta berinisial DAAA mengambil langkah lanjutan dengan menunjuk kantor hukum asal Bangka yang kini berkantor di Yogyakarta. Penandatanganan Surat Kuasa Khusus kepada Law Office Bedis Alfahmi and Partners (BAP) dilakukan di salah satu restoran di Yogyakarta. Sabtu (27/12/2025).
DAAA menjelaskan, keputusan menggandeng kuasa hukum diambil berdasarkan hasil rapat internal asrama. Menurutnya, karena persoalan telah masuk ranah hukum, penanganan perkara perlu diserahkan kepada advokat agar berjalan profesional.
Dengan demikian, pihaknya dapat tetap fokus menjalani aktivitas akademik dan organisasi. DAAA juga menaruh kepercayaan karena tim hukum yang ditunjuk berasal dari Bangka dan memiliki rekam jejak akademik di bidang hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum BAP, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kuasa setelah melihat keseriusan korban dan rekan-rekannya yang berulang kali datang untuk meminta pendampingan, bahkan di sela agenda persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menurut Bedi, proses hukum ini juga menjadi pembelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
Berdasarkan investigasi awal terhadap keterangan korban dan saksi, tim hukum menilai peristiwa yang dialami kliennya tidak sekadar penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Mereka menduga terdapat unsur perampasan kemerdekaan atau penyekapan sebagaimana Pasal 333 KUHP, yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan penerapan Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP.
Bedi juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan hanya satu orang. Selain inisial IY yang telah ramai diperbincangkan, setidaknya ada satu nama lain berinisial DJ. Bahkan, dari hasil gelar perkara internal bersama tim hukum, muncul dugaan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan masih mendalami motif dan peran pihak-pihak terkait sebelum membeberkannya ke publik. (MK/*)













