BANGKA BELITUNG — Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap kebijakan PT Timah Tbk yang menggandeng koperasi sebagai mitra dalam kegiatan penambangan. Langkah ini dinilai selaras dengan prinsip ekonomi konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Selasa (17/2/2026).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menilai penguatan koperasi merupakan wujud nyata penerapan ekonomi Pancasila. Menurutnya, arah pembangunan ekonomi nasional saat ini menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat, termasuk penambang rakyat, agar memperoleh manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mendorong model usaha berbasis kebersamaan. Dalam konteks pertambangan timah, koperasi dipandang sebagai instrumen tepat untuk menata aktivitas penambang rakyat agar legal, tertib, dan berpihak pada kesejahteraan anggota. “Presiden saat ini betul-betul menjalankan ekonomi konstitusi, yaitu ekonomi Pancasila sesuai Pasal 33. Karena itu, kami menyarankan dan telah merekomendasikan agar para penambang ilegal dikoperasikan, dan PT Timah Tbk sudah menjalankan hal ini dengan baik,” ujar Nurdin Halid saat kunjungan spesifik ke PT Timah Tbk pekan lalu.
Pelibatan koperasi disebut memberi banyak keuntungan, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga jalur penjualan langsung ke perusahaan tanpa perantara. Skema ini diyakini mampu memutus rantai distribusi yang selama ini menekan pendapatan penambang akibat selisih harga.
Melalui koperasi, selisih tersebut dapat dikelola menjadi sisa hasil usaha (SHU) dan dibagikan kembali kepada anggota setiap tahun. Nurdin Halid menekankan, koperasi bukan sekadar pola bisnis, melainkan alat pemerataan ekonomi yang berdampak langsung. “Ini artinya upaya menyejahterakan masyarakat secara real time,” pungkasnya. (MK/*)
Sumber: Humas PT Timah Tbk.













