Korban Terombang-ambing Cari Keadilan, Terlapor Dugaan Penipuan Masih Leluasa

Pangkalpinang – Upaya mencari keadilan yang dilakukan Yoan Olsita sejak Juli 2024 hingga kini belum membuahkan hasil. Laporan dugaan penipuan yang ia ajukan ke Polresta Pangkalpinang pada 25 Juli 2024 masih menggantung tanpa kejelasan status hukum bagi pihak terlapor. Minggu (21/9/2025).

Yoan menuturkan, dirinya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain kwitansi transaksi, kesaksian sejumlah orang, rekaman video, hingga pengakuan dari terlapor terkait asal-usul mobil bermasalah yang digunakan dalam perjanjian. Namun, meski proses hukum sudah berjalan lebih dari setahun, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan.

Perkara ini teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, dengan dasar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Dalam pernyataannya, Yoan mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara.

“Saya sudah berulang kali mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk menanyakan perkembangan, tapi jawaban yang diberikan selalu menggantung. Sementara, terlapor masih bebas beraktivitas seakan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Kerugian yang dialami Yoan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan penipuan terjadi dalam skema oper alih usaha pecel lele, di mana pembayaran dilakukan menggunakan mobil bermasalah yang kemudian diketahui berstatus bodong.

Tak hanya itu, bukti tambahan juga datang dari luar Bangka Belitung. Berdasarkan Surat Pernyataan Penahanan Kendaraan yang diterbitkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Satlantas PJR, pada 11 Juli 2024, aparat mengamankan satu unit Nissan Serena dengan nomor polisi B 1339 BPS lantaran menggunakan STNK palsu. Dokumen resmi tersebut ditandatangani Bripka Abdul Latif bersama saksi anggota kepolisian lainnya, serta diserahkan langsung kepada Yoan.

Yoan menilai kasus yang berlarut-larut ini bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tampak tegas kepada rakyat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak tertentu,” tegasnya.

Hingga laporan ini ditayangkan, redaksi masih berusaha memperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Pangkalpinang terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sudah berjalan lebih dari setahun. (MK/*)