DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Krisis Pelayanan Medis? Keluarga Pasien Berencana Gugat RS Primaya Hospital Bhakti Wara Atas Dugaan Penolakan Pasien Darurat

MATAKASUS.COM|PANGKALPINANG — Pelayanan kesehatan di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Bakti Wara memantik reaksi keras dari pihak keluarga dan membuka potensi persoalan hukum serius. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) dan kini menjadi perhatian publik.

Pasien bernama Cahaya Putri Soleha diketahui baru saja menjalani operasi usus buntu dan masih dalam tahap pemulihan. Ia sempat dirawat sejak Sabtu malam (14/3) sekitar pukul 20.20 WIB, sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa siang sekitar pukul 11.35 WIB setelah dinyatakan membaik oleh dokter yang menangani.
Namun kondisi berbalik drastis.

Setibanya di rumah, pasien dilaporkan mengalami penurunan kondisi yang signifikan. Dalam situasi panik, keluarga segera membawa kembali pasien ke RS Bakti Wara sekitar pukul 21.00 WIB dengan harapan mendapatkan penanganan medis darurat.

Alih-alih memperoleh pertolongan, pihak keluarga mengaku justru mendapat penolakan dengan alasan keterbatasan ruang perawatan. Padahal, menurut mereka, kondisi pasien saat itu sudah sangat lemah dan membutuhkan tindakan segera.

“Kami hanya minta penanganan awal karena kondisinya sudah sangat drop. Tapi tetap tidak dilayani,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.

Dalam kondisi mendesak, pasien kemudian dibawa ke Siloam Hospitals Pangkalpinang. Meski sempat diterima, keterbatasan fasilitas membuat pasien harus kembali dirujuk. Perjalanan berlanjut ke RS Bakti Timah Pangkalpinang, tempat pasien akhirnya mendapatkan perawatan intensif.

Di sana, pasien didiagnosis mengalami penyempitan usus dan membutuhkan penanganan medis lanjutan secara serius.

Pihak keluarga menilai, kondisi ini tidak lepas dari dugaan kelalaian pelayanan sebelumnya. Mereka mempertanyakan tanggung jawab RS Bakti Wara, mengingat pasien masih berada dalam masa kontrol pasca operasi.

“Kami tidak melihat adanya itikad baik. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada penjelasan. Padahal pasien masih tanggung jawab dokter sebelumnya,” ujar Marlia, ibu pasien.

Nada lebih tegas disampaikan Andi Aziz, paman pasien, yang memastikan keluarga akan menempuh jalur hukum.
“Dalam kondisi darurat, penolakan pasien tidak bisa dibenarkan. Ini bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Secara regulasi, tindakan dugaan penolakan pasien dalam kondisi darurat dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan darurat, dan wajib memberikan penanganan awal tanpa mempertimbangkan alasan administratif maupun kapasitas.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya tidak hanya bersifat etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak RS Bakti Wara melalui humas bernama Tania menyatakan bahwa persoalan tersebut dianggap telah selesai. Ia meminta agar konfirmasi lanjutan dilakukan pada 24 Maret dengan alasan hari libur.

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Saat dijumpai di RS Bakti Timah Pangkalpinang, keluarga pasien menegaskan bahwa persoalan masih jauh dari kata selesai dan justru menyisakan kekecewaan mendalam.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia. Profesionalisme tenaga medis dan tanggung jawab institusi rumah sakit kembali dipertanyakan—terutama saat pasien berada dalam kondisi paling rentan. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga integritas sistem pelayanan kesehatan itu sendiri. (MK/*)