DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR DESKRIPSI_GAMBAR < DESKRIPSI_GAMBAR

Lawyer Poltakparngiton Bantah Isu Penyekapan Wartawan di PT PMM, Sebut Hanya Opini Digiring

Matakasus.com|Pangkalpinang — Kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang oknum wartawan, Poltakparngiton Silitonga, S.H., M.H, menepis berbagai kabar yang beredar mengenai adanya tindakan penyekapan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Selasa (10/3/2026).

Poltakparngiton menegaskan bahwa isu mengenai penyekapan, penghilangan barang bukti, hingga dugaan pemukulan yang disebut-sebut dilakukan pihak perusahaan hanyalah narasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Ia menilai kabar tersebut lebih merupakan opini yang sengaja digiring sehingga membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, insiden yang sebenarnya terjadi adalah aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Namun, menurutnya, peristiwa itu tidak berdiri sendiri dan memiliki latar belakang. Disebutkan bahwa korban yang merupakan oknum wartawan saat itu tengah mengambil dokumentasi terhadap para petani tailing atau mineral ikutan yang membawa material ke PT PMM. Aktivitas tersebut, kata dia, membuat sejumlah pihak merasa terintimidasi.

Selain itu, Poltakparngiton juga mengaku mendapatkan informasi bahwa oknum wartawan tersebut kerap melontarkan ucapan bernada intimidatif kepada pihak perusahaan. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan penggunaan bahasa yang mengarah pada upaya pemerasan. Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh terkait tudingan tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya perdamaian tersebut belum mencapai titik temu karena pihak korban belum bersedia menempuh jalur tersebut. Jika kondisi ini berlanjut, kata dia, perkara tersebut kemungkinan akan diproses hingga ke pengadilan.

Di sisi lain, Poltakparngiton juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga kliennya kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Permohonan itu diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat ketiganya merupakan tulang punggung keluarga.

Menurutnya, menjelang Hari Raya Idulfitri, para tersangka diharapkan dapat diberikan kesempatan untuk kembali bekerja agar tetap dapat memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak mereka.

“Harapan kami tentu perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice, sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” ujar Poltakparngiton.

error: Content is protected !!