Mengupas Dugaan Manipulasi Material Proyek Pengaman Pantai Penyak

Caption: Gambar ilustrasi

Bangka Tengah — Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Penyak (Lanjutan) yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Kementerian PUPR, kini menjadi sorotan publik. Nilai proyek yang mencapai Rp 25,3 miliar dengan pelaksana PT Mitra Ciasem Raya itu disebut-sebut memiliki sejumlah kejanggalan di lapangan, baik dari sisi volume pekerjaan, spesifikasi material, maupun transparansi teknis. Minggu (2/11/2025).

Caption: Papan proyek

Tim investigasi melalui pesan elektronik yang ditujukan kepada Direktur PT Mitra Ciasem Raya, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, serta Kepala BWS Babel Cq PPK Pelaksanaan Proyek, mengajukan sejumlah konfirmasi penting atas dugaan tersebut.

Dalam pesan elektronik, tim memaparkan empat poin konfirmasi utama:

1. Dugaan ketidaksesuaian volume fisik dengan nilai kontrak

Berdasarkan data dan informasi di lapangan, pekerjaan fisik diduga tidak sebanding dengan nilai kontrak sebesar Rp 25,374 miliar. Tim awak media meminta klarifikasi apakah dugaan tersebut benar adanya dan bagaimana tanggapan resmi pihak pelaksana.

2. Spesifikasi material batu

Sumber lapangan menyebutkan bahwa batu gunung yang digunakan tampak tidak sesuai standar mutu, dengan jarak antar susunan batu (spasi) yang renggang. Padahal, menurut pedoman teknis konstruksi pengaman pantai, batu bronjong harus memiliki massa jenis di atas 2.500 kg/m³ dan tahan abrasi. Tim meminta penjelasan mengapa kondisi di lapangan tampak tidak sesuai ketentuan tersebut.

3. Ketersediaan dan legalitas sumber material (quarry)

Tim awak media juga menyoroti soal asal-usul material batu, apakah diambil dari dalam provinsi atau dikirim dari luar Bangka Belitung, serta bagaimana status izin pengambilan material (quarry) yang digunakan. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan proyek tidak melanggar ketentuan lingkungan dan tata niaga bahan galian C.

4. Investigasi geoteknik dan penggunaan geotextile

Tim awak media menanyakan apakah pihak pelaksana telah melakukan investigasi geoteknik untuk memastikan stabilitas tanah dasar laut sebelum pembangunan dilakukan, serta apakah geotextile yang digunakan telah memenuhi pedoman teknis sesuai spesifikasi konstruksi bangunan pengaman pantai.

Selain itu, muncul pula dugaan lain terkait penggunaan material pasir. Dari hasil penelusuran di lapangan, spesifikasi pasir yang digunakan diduga tidak sesuai dengan titik lokasi dan mutu yang ditentukan dalam dokumen teknis proyek. Beberapa warga di sekitar lokasi menyebutkan, pasir yang digunakan kemungkinan besar diambil dari lokasi yang tidak termasuk dalam area izin pengambilan resmi.

Seorang narasumber yang berkompeten di bidang perizinan tambang galian C menyebutkan, izin lokasi pengambilan material pasir tersebut diduga belum tercatat secara resmi di sistem perizinan daerah maupun nasional. Jika benar demikian, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila praktik tersebut terjadi dalam konteks proyek negara, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan keuangan negara juga bisa masuk dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menemui pengawas proyek dan pihak pelaksana di lapangan, namun belum mendapatkan penjelasan resmi. Menariknya, PPK BWS Babel berinisial T akhirnya menghubungi awak media dan menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung guna memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait permintaan konfirmasi tersebut.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibiayai dari APBN Tahun 2025 ini sejatinya diharapkan menjadi solusi terhadap abrasi di kawasan Pantai Penyak. Namun jika berbagai dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek yang seharusnya melindungi pantai justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap transparansi anggaran dan tata kelola proyek pemerintah. (MK/*)

 

Catatan redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan sumber. Pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.