Ombudsman Babel Selidiki Dugaan Maladministrasi PPID Bakeuda Babel

Pangkalpinang — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (30/9/2025).

Hal ini terungkap setelah Ombudsman menyurati seorang warga, Edi Irawan, yang sebelumnya melaporkan dugaan tidak adanya pelayanan memadai terkait formulir permohonan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel. Surat dengan Nomor T/560/LM.08-08/0267.2025/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 itu berisi pemberitahuan resmi bahwa laporan telah masuk tahap pemeriksaan substantif.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan pemeriksaan substantif dilakukan oleh Keasistenan Pemeriksaan, sesuai kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Kasus ini menyoroti lemahnya keterbukaan informasi di lingkup pemerintah daerah, khususnya pada unit kerja strategis yang mengelola keuangan daerah. Padahal, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi sesuai prosedur.

Tidak adanya formulir permohonan informasi publik, sebagaimana dikeluhkan pelapor, dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi.

Pemeriksaan ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengelola informasi publik. (MK/*)